Merpati Bakal Kembali Terbang, Ini Permintaan Menhub

Sementara ini Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan izin operasi dari pihak Merpati.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Nov 2018, 15:37 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 15:37 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik rencana beroperasinya kembali maskapai Merpati Airlines. Namun untuk bisa kembali terbang, maskapai BUMN ini harus memenuhi syarat di dunia penerbangan.

Syarat-syarat umum agar sebuah maskapai bisa mendapatkan izin operasi, seperti harus mempunyai armada pesawat dan awak kabin.

"Ya memang Kita berharap Merpati recover, tapi syarat-syarat umum bisa dilakukan penerbangan harus diikuti. Artinya harus punya armada, punya awak, pilot harus dipenuhi," ujar dia di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Selain itu, Merpati juga harus memastikan mampu mengikuti seluruh aturan penerbangan. Aturan tersebut berlaku sangat ketat lantaran terkait dengan keselamatan penerbangan.

"Ya memang dari awal mesti konservatif. Karena dunia penerbangan sangat ketat, asumsi tidak boleh longgar, harus ada organisasi ketat. Kalau terlalu banyak itu menunggu waktu untuk tidak kompetitif. Orangnya harus kompeten dan armada harus sehat," jelasnya.

Budi menyatakan, sementara ini Kemenhub belum menerima pengajuan izin operasi dari Merpati.

Dia juga enggan berkomentar soal potensi Merpati untuk merebut pasar Lion Air Group pada penerbangan-penerbangan perintis.

‎‎"Saat ini belum ada aplikasi yang langsung ke kita. Saya belum bisa berkomentar karena belum lihat proposal‎," tandas dia.

Ingin Terbang Lagi, Merpati Airlines Harus Operasikan Minimal 5 Pesawat

Pesawat Merpati
Pesawat Merpati

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menyiapkan rencana bisnis untuk terbang kembali pada 2019. Ini setelah perusahaan mendapatkan suntikan dana Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.

Namun ternyata Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIU AU) Merpati sudah tak berlaku lagi. Ini artinya, Merpati harus mengajukan izin ulang penyelenggaraan angkutan udara tersebut ke Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Saat ini SIU Merpati memang sudah mati. Untuk mendapatkan IU, harus mengajukan kembali," kata Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu kepada Liputan6.com, Selasa (13/11/2018).

Dijelaskan Sindu, Merpati harus memenuhi segala persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2008 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Dalam Pasal 5 dalam Permenhub tersebut, menyebutkan syarat perusahaan jika ingin mendapat izin usaha penerbangan berjadwal, khususnya dalam hal jumlah pesawat.

Perusahaan angkutan udara berjadwal disyaratkan harus memiliki dua unit pesawat udara yang dimiliki dan tiga unit pesawat udara dikuasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha.

Dengan demikian, Merpati harus mengoperasikan 5 pesawat di tahun pertamanya beroperasi.

Selain itu, Merpati juga harus memiliki rencana bisnis untuk kurun waktu lima tahun. Rencana bisnis tersebut sekurang kurangnya menggambarkan rencana pusat kegiatan operasi penerbangan, peta jaringan rute penerbangan.

Tidak hanya itu, rencana bisnis juga harus memuat rute, frekuensi, rotasi diagram penerbangan dan utilitas pesawat udara yang akan dilayani secara bertahap selama lima tahun.

Kemudian, rute penerbangan yang akan dilayani maksimal 55 persen untuk rute sangat padat dan rute padat. Serta minimal 45 persen untuk rute kurang padat dan rute tidak padat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya