Suku Bunga Acuan BI Naik, Perbankan Akan Mengikuti?

Sepanjang 2018 ini, Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak 175 bps.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Nov 2018, 09:46 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2018, 09:46 WIB
Suku Bunga
Ilustrasi Foto Suku Bunga (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan BI-7 Day Reverse Depo Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis point (bps) menjadi 6 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 14-15 November 2015.

Tercatat, sepanjang 2018 ini, BI telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak 175 bps. Sementara itu, The Fed selaku bank sentral Amerika Serikat juga diperkirakan akan kembali meninggikan suku bunga acuan pada Desember.

Menindak situasi tersebut, akankah perbankan dalam negeri turut menyesuaikan kenaikan suku bunga acuan ini?

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya bakal menunggu hingga akhir November sembari memantau kebutuhan dana perseroan, sebelum memutuskan apakah menyesuaikan suku bunga atau tidak.

"Tunggu akhir bulan, kita tentukan setelah lihat kebutuhan dana. Kalau masih stabil enggak perlu naik dulu," ungkap dia kepada Liputan6.com, Senin (19/11/2018).

Jika sampai suatu titik di mana bank dirasa perlu ikut menaikkan suku bunga, Jahja membuka kemungkinan BCA pun bakal ikut meninggikan suku bunga kredit dan deposito.

Di waktu terpisah, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Haru Koesmahargyo, juga mengaku jika pihaknya kini tengah membaca kondisi pasar sambil mengambil ancang-ancang bila pada waktunya harus menaikkan suku bunga acuan.

"Akan kita naikkan, tapi tidak segera. Masih akan kita kaji dulu," ujar dia.

Selain itu, dalam mentransmisikan suku bunga, ia melanjutkan, tingkat bunga simpanan memang akan lebih dulu naik. "Sebelum menaikkan suku bunga, kita akan naikkan suku suku bunga simpanan," sebut dia.

Ekonom Usul BI Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen pada Desember 2018

Suku Bank Bank
Ilustrasi Foto Suku Bunga (iStockphoto)

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan BI 7- Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis point (bps) menjadi enam persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 14-15 November 2018.

Tercatat, hingga sepanjang 2018, BI telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak 175 bps. Di sisi lain, Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) diperkirakan kembali menaikkan suku bunga acuan lagi pada Desember, lalu apakah BI akan mengerek suku bunganya lagi?

Ekonom PT Bahana TCW Investment Management, Budi Hikmat, menilai sebaiknya bank sentral tidak perlu menaikan suku bunga acuannya kembali. Sekali pun The Fed menaikkan, dirinya menyarankan BI untuk menahan suku bunga acuannya di level enam persen.

"Kita punya pelajaran pada 2017 ketika Fed rate naik, BI tidak perlu naikkan karena saat itu kredit lagi melambat. Lalu, kita menikmati inflow," ujar dia.

Budi menjelaskan, alasan BI tidak perlu menaikkan suku bunga karena diperkirakan arus dana kembali ke negara berkembang pada 2019. Kemudian dipilihlah mana yang lebih baik.

"Katakanlah bank sentralnya lebih prudent dan lain-lain. Tentunya overall yang bikin semua mata uang itu current account deficit (CAD)" kata dia.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar BI fokus terhadap pengendalian CAD atau defisit transaksi berjalan. Sehingga, seperti acuan normatifnya, suku bunga harus positif.  "Turki itu pernah inflasi, bank sentralnya tidak mau naikkan suku bunga. Itu langsung dihukum dengan mata uangnya yang jatuh," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya