Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) telah mengeluarkan hasil penilaian kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada 2018 ini terhadap 374 PDAM dari 391 PDAM yang ada di Indonesia.
Hasilnya, sebanyak 223 PDAM atau 57 persen berkinerja sehat, 99 PDAM atau 25 persen kurang sehat, 52 PDAM atau 13 persen sakit, dan 17 PDAM sisa atau 5 persen belum dinilai kinerjanya.
Ketua BPPSPAM, Bambang Sudiatmo mengatakan, perhitungan PDAM sehat pada 2018 ini meningkat dibanding pencapaian tahun-tahun sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
"Melalui hasil evaluasi tahun 2016, jumlah PDAM sehat sebanyak 198 PDAM. Naik jadi 219 PDAM pada 2017, dan 2018 sebanyak 223 PDAM," jelas dia di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Bambang menyatakan, penilaian dilakukan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang didasari atas 18 indikator. Penilaian tersebut kemudian terbagi menjadi empat aspek, yakni keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia.
"PDAM sehat itu mendapat nilai di atas 2,8. Untuk PDAM kurang sehat rentang nilainya antara 2,2-2,8, dan PDAM sakit di bawah 2,2," sebutnya.
Peningkatan kinerja PDAM juga disebutkannya dapat dilihat dari adanya peningkatan konsumsi air baku oleh masyarakat, yang menandakan kepercayaan masyarakat terhadap air minum dari PDAM terus meningkat.
"Yang tidak kalah penting adalah peningkatan kompetensi SDM dalam pengelolaan air minum," ucap Bambang.
Ia menargetkan, pada 2019, jumlah PDAM yang berkinerja sehat dapat meningkat sekitar 30-40 PDAM dari jumlah tahun sebelumnya.
"BPPSPAM terus berkomitmen dalam mendorong kinerja PDAM. Salah satunya adalah dengan melaksanakan rencana tindak turun tangan yaitu untuk meningkatkan kinerja PDAM kurang sehat dan sakit menjadi PDAM sehat," tutur dia.
Pemerintah Jamin Tarif Air Minum Maksimal 4 Persen UMP
Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin ketersediaan air minum bagi seluruh golongan masyarakat.
Hal ini terimplementasikan lewat penetapan tarif air minum maksimal sebesar 4 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Anggita BPPSPAM Unsur Penyelenggara, Henry M Limbong, menyampaikan, ketetapan biaya tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
"Untuk tarif paling bawah itu maksimum 4 persen dari upah terkecil di daerah itu. Artinya, 4 persen dari pendapatan dia itulah tarif paling besar. Artinya itu sangat mampu masyarakat," kata dia saat melakukan kunjungan ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran, Jakarta, Senin 19 November 2018.
"Makanya seperti di DKI pun sekarang masih ada sekitar Rp 1.500, dan masih mampu dibeli UMP DKI. Di daerah lain pun begitu. Jadi ada permendagrinya," dia menambahkan.
Dia juga mengatakan, pemerintah telah menugaskan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk tidak banyak mengambil keuntungan bisnis dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum
"Kita pun sebenarnya PDAM diharapkan tidak untung banyak. Kalau mau untung banyak itu harus dikembalikan lagi ke investasi dan pengembangan," ungkap dia.
Meski begitu, ia menekankan, PDAM tidak wajib menyetor realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum cakupan bisnisnya menyentuh angka 80 persen.
"Ini yang diharapkan bahwa PDAM itu sehat, berkinerja dengan baik, tapi dia bisa terus melayani sampai memenuhi kewajiban 80 persen PAD," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement