Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan formula pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium penugasan, hal ini untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, formula pembentukan harga BBM penugasan sedang direvisi, diwaktu yang bersamaan sedang dirumuskan formula baru yang akan diberlakukan ke depan. Untuk merumuskanya, instansi tersebut mengajak PT Pertamina (Persero).
Advertisement
Baca Juga
"Formula BBM untuk penugasan, lagi dibuat formulanya, lagi direvisi," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Menurut Arcandra, formula BBM penugasan‎ akan diubah, untuk menyesuaikan dengan struktur biaya yang berlaku saat ini. Namun, dia belum bisa menyebutkan struktur biaya yang berubah.
"Disesuaikan dengan cost structure,‎ ya nanti lah kan lagi dibahas, sesuai dengan segala macam bentuk cost," ujarnya.
Arcandra melanjutkan, penyesuaian struktur biaya formula pembentukan harga BBM penugasan dengan kondisi ‎saat ini, untuk menciptakan rasa keadilan dengan badan usaha penyalur BBM penugasan. Setelah dimatangkan, Kementerian ESDM akan melaporkan formula baru pembentukan harga BBM penugasan ke Kementerian Keuangan.
‎"Menyesuaikan dengan cost structure yang ada, yang fair saja. Kementerian ESDM, menteri, bikin surat ke Kementerian Keuangan," tandasnya.
Kementerian ESDM Tegaskan BBM Satu Harga Bukan untuk Industri
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meresmikan titik ke-97 penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, hari ini, Kamis (22/11/2018).
SPBU Kompak nomor 65.711.2003 ini terletak di Desa Bajayau, berjarak 45 km dari penyalur terdekat dan 180 km dari sumber pasokan yaitu depot Kuin Banjarmasin.
Staff Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis KESDM Yudo Dwinanda Priaadi menegaskan bahwa keberadaan SPBU Kompak penyalur BBM satu harga ini diprioritaskan bagi masyarakat.
Karena itu dia mengharapkan kerja sama dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda), Pengelola SPBU BBM satu harga, serta PT Pertamina untuk terlibat dalam pengawasan distribusi.Â
"Kami berharap Pemerintah Daerah, Pengusaha dan PT Pertamina (Persero) dapat bekerjasama dalam melakukan pengawasan, tidak boleh ada pelaku industri yang menikmati Program BBM Satu Harga ini," kata dia, di acara peresmian.
Selain itu, pembangunan SPBU di lokasi terpencil, tentu membutuhkan nilai investasi yang besar sehingga harus dipastikan penggunaan SPBU sesuai peruntukannya, yakni bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Pembangunan SPBU Kompak di wilayah 3T ini bukan merupakan hal yang mudah mengingat lokasi geografis dan ongkos angkut yang tinggi sehingga perlu dipastikan tepat sasaran peruntukannya," ujar dia.
"Kalau mereka (Industri), langsung berhubungan dengan Pertamina," tandasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2018 ini, target Penyalur BBM Satu Harga sebanyak 73 penyalur dengan realisasi sampai hari ini telah beroperasi 40 Penyalur BBM Satu Harga dengan rincian 38 penyalur oleh PT Pertamina (Persero) dan 2 penyalur oleh PT AKR Corporindo, TBK.
Pada tahun 2019, ditargetkan 29 Penyalur beroperasi oleh PT Pertamina (Persero) dan 1 Penyalur oleh PT AKR Corporindo, Tbk.
Advertisement