Liputan6.com, Jakarta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan kembali menggelar tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018). SKD susulan ini diperuntukan untuk peserta tambahan yang baru saja diloloskan dari Seleksi Administrasi.
Pengumuman penambahan peserta lulus seleksi administrasi CPNS ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 5227/A.A2/KP/2018 Tentang Penambahan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018 yang dirilis pada 26 November 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia Seleksi, Ainun Na'im.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan menambah peserta lulus seleksi administrasi ini didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/622/S.SM.01.00/2018 tanggal 23 November 2018 perihal Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Kemenristekdikti juga mendasarkan putusannya pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V168-9/93 tanggal 22 November 2018 perihal Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan dapat mengikuti SKD susulan CPNS 2018 Kemenristekdikti, berjumlah 554 orang. Untuk daftar nama peserta dapat dilihat di laman resmi CPNS Kemenristekdikti, https://cpns.ristekdikti.go.id/.
Rencananya peserta SKD susulan tersebut akan melaksanakan ujian SKD di 26 tempat yang telah disediakan, seperti BKN Pusat, Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kantor Regional II BKN Surabaya, Kantor Regional III BKN Bandung, dan Kantor Regional IV BKN Makassar. SKD susulan ini akan digelar pada Kamis, 29 November 2018.
Di akhir pengumumannya tersebut, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenristekdikti Tahun Anggaran 2018 menegaskan bahwa keputusannya ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk informasi, sebelumnya Kemenristekdikti telah menggelar tes SKD pada 8-14 November 2018 lalu. Jika mengikuti alur normal, seharusnya tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Daerah Wajib Pakai CAT BKN saat SKB CPNS 2018, Bagaimana Kementerian?
Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetesi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) yang akan digelar mulai tanggal 4 Desember 2018 nanti, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN. Lalu, bagaimana dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, angkat bicara menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu pengguna Twitter.
Menurut BKN, bukan di Pemerintah Daerah saja yang akan memakai CAT BKN dalam ujian SKB CPNS 2018, namun hal tersebut juga akan berlaku di Kementerian/Lembaga Pemerintah.
Hanya saja, lanjutnya, di Kementerian/Lembaga tertentu mengajukan tes lain, seperti kesamptaan, Tes Potensi Akademik (TPA), wawancara dengan psikolog, dan lain-lain.
BKN memberikan contoh mengapa Kementerian/Lembaga tertentu mengajukan tes lain. Menurutnya, tidak mungkin bagi pelamar BASARNAS tidak bisa berenang, pelamar Kementerian Luar Negeri RI tidak bisa bahasa Inggris, dan pelamar sipir Kemenkumham takut dengan gertakan.
"K/L jg pakai CAT BKN. Hanya saja u/ K/L tertentu, mereka mengajukan tes lain spt kesamaptaan, TPA, wwcr dg Psikolog dll.
Bayangkan melamar @SAR_NASIONAL tp tak bs renang; lamar @Kemlu_RI tp tak bs bicara English, lamar sipir @Kemenkumham_RI tp takut dg gertakan. Jelas ya?," kicau BKN.
Advertisement