Kemenkeu Luluskan 1.196 Pelamar CPNS 2018 Hasil Tes SKD

Untuk pelaksanaan Tes SKB ini, peserta CPNS 2018 akan dihadapkan pada 3 jenis tes.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Des 2018, 12:43 WIB
Diterbitkan 01 Des 2018, 12:43 WIB
Pelaksanaan Tes CPNS
Pelaksanaan Tes CPNS. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018) beserta daftar peserta yang berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Informasi tersebut diberikan dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-06/PANREK/UMUM/2018 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat tersebut, disebutkan ada sebanyak 1.196 orang peserta yang berhak mengikuti SKB. Jumlah tersebut meliputi kategori peserta dari 3 jenis formasi yang tersedia dalam sistem perekrutan kali ini, antara lain Formasi Umum, Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude), dan Formasi Penyandang Disabilitas.

Untuk pelaksanaan Tes SKB ini, peserta akan dihadapkan pada 3 jenis tes, yakni Psikotes Online, Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK), dan Wawancara. Tahap ujian sendiri akan dilaksanakan di 6 kota pelaksanaan sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada saat pendaftaran online.

Adapun keenam kota tersebut yakni Medan, Jakarta, Yogyakarta, Balikpapan, Makassar, dan Jayapura. Sementara jadwal pelaksanaannya akan bervariasi dan tidak serentak untuk tiap lokasi, dengan dimulai pada 4 Desember hingga 9 Desember 2018.

Terkait pembobotan nilai SKB, Kemenkeu memberikan porsi paling besar untuk sesi wawancara, yakni sebesar 40 persen. Sedangkan untuk Psikotes Online dan TKK diberikan nilai sama rata sebesar 30 persen.

 

Patokan Passing Grade

Seleksi CPNS 2018
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Selain itu, Kemenkeu juga mematok nilai passing grade yang wajib dipenuhi peserta berdasarkan jenis formasinya untuk masing-masing tes. Berikut informasinya:

a. Formasi Umum dan Cumlaude:

1) Psikotes online : 75 tanpa ada nilai 1 pada aspek psikologis untuk tingkat pendidikan DIII76 tanpa ada nilai 1 pada aspek psikologis untuk tingkat pendidikan S1 & S2

2) TKK : Hasil Kebugaran bernilai Cukup yang akan dikonversi dalam angka

3) Wawancara : 70 dengan integritas tidak boleh pada level 1

b. Formasi Penyandang Disabilitas:

1) Psikotes online : 71 untuk tingkat pendidikan DIII7

2 untuk tingkat pendidikan S1

2) TKK : Memenuhi syarat disabilitas yang ditentukan pada pengumuman ini

3) Wawancara : 65 dengan integritas tidak boleh pada level 1

c. Pelamar formasi Putra/i Papua wajib memenuhi passing grade masing-masing tes dengan nilai sebagai berikut:

1) Psikotes online : 61 untuk tingkat pendidikan DIII62 untuk tingkat pendidikan S1

2) TKK : Tidak terdapat passing grade3) Wawancara : 65 dengan integritas tidak boleh pada level 1

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya