Pencari Migas Siap Pasok Minyak Mentah ke Pertamina

Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan ‎melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Des 2018, 16:55 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 16:55 WIB
lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi perusahaan pencari minyak dan gas (Migas) yang terga‎bung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) mendukung kebijakan pemerintah terkait prioritas penjualan minyak mentah ke PT Pertamina (Persero).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang priorits pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

President IPA Tumbur Parlindungan mengatakan, penawaran migas hasil produksi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) ke Pertamina dilakukan secara bisnis. Mekanisme tersebut tidak menjadi masalah bagi kontraktor.

"Secara business to business tidak masalah," kata Tumbur di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Sebelum adanya kebijakan prioritas pasokan minyak mentah ke Pertamina, KKKS juga telah menawarkan produksi minyaknya ke Pertamina.‎  ‎"Dulu Kami tawarkan juga. Kami kasih prioritas ke Pertamina," tutur Tumbur.

Transaksi penjualan migas ke Pertamina tidak hanyak so‎al harga saja, tetapi ada pertimbangan lain, yaitu spesifikasi minyak yang sesuai dengan kilang dan kecocokan ketentuan yang berlaku.

"Tapi kalau terms tidak ketemu ya apa boleh buat. Bukan kami disuruh, tapi memprioritaskan. Kualitas minyak juga beda, jadi enggak masalah harganya aja," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pertamina Targetkan Dapat Pasokan Minyak Mentah dari KKKS Januari 2019

Mengintip Kilang Minyak Sei Pakning Milik Pertamina
Manager Production RU II Pertamina Sei Pakning Nirwansyah meninjau area kilang RU II Sei Pakning, Bengkalis, Riau, Selasa (17/10). Kilang minyak Sei Pakning dibangun pada 1967, lalu dipegang alih Pertamina pada 1975. (Liputan6.com/Yulia)

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menargetkan, mendapat pasokan minyak dari dalam negeri mulai Januari 2019. Minyak tersebut berasal dari Blok Minyak dan Gas bumi (Migas) yang diproduksi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan ‎melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

 BACA JUGA

Adanya aturan ini membuat Pertamina mendapat prioritas pasokan minyak dari produksi sumur dalam negeri yang dikelola KKKS.

"Kementerian ESDM kan sudah keluarkan Peraturan Menteri untuk kami dapat first right dengan harga pasar‎," kata Nicke, saat menghadiri Pertamina Energy Forum, di Jakarta, pada Rabu 28 November 2018.

‎Menurut Nicke, ‎Pertamina sudah melakukan pendekatan dengan 11 KKKS untuk mendapat pasokan minyak mentah. Ditargetkan pada Januari 2019 sudah ada KKKS yang memasok minyak ke Pertamina.

"Dari 11 KKKS, kita bahas lebih lanjut, beberapa kita lakukan, implementasinya Januari tahun depan untuk porsi lokal," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya