Cek di Sini! Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemnaker

Kemnaker resmi mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018. Cek di sini hasilnya!

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 27 Des 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2018, 19:00 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018). Pengumuman hasil akhir diumumkan di laman Kemnaker, kemnaker.go.id/cpns.

Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kemnaker berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B3013/XII/18.01 tanggal 24 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2018.

Adapun peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemnaker Tahun 2018 sesuai formasi adalah yang namanya tertera dalam lampiran I dan II, dengan keterangan kode "L" dan "L-1".

Untuk melihat daftar namanya, dapat dilihat di sini

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan akhir/verifikasi dokumen pada Selasa, 15 Januari 2019 pukul 08.00 s.d. selesai, bertempat di Ruang TriDharma, Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan.

Pada saat melakukan pemberkasan akhir/verifikasi dokumen, peserta diminta untuk membawa dokumen asli dan dokumen legalisir untuk dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan lampiran III.

Sementara untuk pakaian, peserta pria diharuskan memakai kemeja putih dan celana bahan warna hitam, sedangkan peserta wanita memakai blus warna putih dan rok/celana panjang warna hitam, bagi yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam, bersepatu hitam.

Nantinya, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS.

Namun, jika sampai tanggal 15 Januari 2019 peserta tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

Sekadar informasi, seluruh dokumen persyaratan (kecuali ijazah dan transkrip nilai asli) menjadi milik Panitia Pelaksana Seleksi Instansi dan tidak dapat dikembalikan.

Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Instansi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2018 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk melihat daftar kelengkapan administrasi pemberkasan CPNS 2018 Kemnaker, format daftar riwayat hidup, surat pernyataan, dan lain-lain, dapat dilihat di sini 

Buruan Cek, Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian BUMN

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018). Pengumuman hasil akhir diumumkan di laman Kementerian BUMN, www.bumn.go.id.

Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kementerian BUMN berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B2040/XII/18.01 tanggal 26 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian BUMN Tahun 2018 dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-55/MBU/S/12/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Kelulusan Seleksi CPNS Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2018.

Adapun peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2018 adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran V pengumuman Hasil Integrasi Nilai oleh Panselnas, dengan keterangan kode "L" apabila dinyatakan lulus.

Untuk melihat daftar namanya, dapat dilihat di sini

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan ulang atau verifikasi dokumen, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Menghadiri kegiatan pemberkasan ulang dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagaimana daftar Lampiran I pada:

Hari/Tanggal : Senin s.d. Jumat / 14 s.d. 18 Januari 2019

Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB

Tempat : Lantai 4, Kantor Kementerian BUMN

JI. Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta 10110.

2. Peserta diminta untuk membawa dokumen asli dan dokumen legalisir untuk setiap dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen asli agar ditunjukkan kepada Panitia Seleksi untuk diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen legalisir dan dokumen yang di-upload dihttps://sscn.bkn.po.id.

 

3. Ketentuan lain-lain

[Bintang] Kabar Gembira Buat Kamu Nih Girls, CPNS 2018 Segera Dibuka!
Buat kamu yang masih berharap bisa masuk CPNS, pemerintah akan buka pendaftaran CPNS 2018 lho. (Liputan6.com)

a. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

b. Apabila dalam jangka waktu tanggal 14 s.d. 18 Januari 2019 peserta tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur

c. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

d. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian BUMN tahun 2018. Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hokum yang berlaku dan digugurkankelulusannya.

e. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi (kecuali dokumen asli) menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

f. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk melihat daftar kelengkapan administrasi pemberkasan ulang, dapat dilihat di sini 

Sementara untuk melihat surat lamaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup, dapat dilihat di sini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya