Pusing Soal Utang? Ini Cara Menghadapinya

Perencana Keuangan Safir Senduk membagikan beberapa langkah yang bisa dilakukan saat sedang mengalami masalah dengan utang.

oleh Safir Senduk diperbarui 03 Jan 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2019, 12:00 WIB
Perencana Keuangan Safir Senduk. Liputan6.com
Perencana Keuangan Safir Senduk. Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Utang. Kerap menjadi cara untuk mendapatkan sesuatu. Berutang diperbolehkan saja selama kondisi keuangan dalam kondisi baik dan bisa memenuhi kewajiban pembayaran . Namun, hal ini sebaliknya tetap patut diwaspadai saat utang sudah menjadi beban.

Ini seperti diungkapkan Perencana Keuangan Safir Senduk. Dia mengatakan jika berutang memiliki komposisi tentang besaran dari penghasilan yang dimiliki. Bagi seseorang dengan keuangan baik, selalu bisa memenuhi kewajiban utangnya.

"Tapi bisa jadi beberapa di antara Anda mungkin sedang keberatan membayar utang cicilan yang mencapai 40 persen sampai 50 persen, atau sedang ngap-ngapan," kata dia.

Safir pun membagikan beberapa langkah yang bisa dilakukan saat sedang mengalami masalah dengan utang. Berikut tipsnya:

Pertama, mencoba bernegosiasi dengan pihak pemberi utang. Negosiasi misalkan terkait penurunan besaran bunga.

"Biasanya pihak pemberi utang melihat dulu kondisi Anda, apa layak dapat penurunan bunga. Kondisi itu seperti Anda kena PHK atau bisnis turun," jelas dia.

Selain bunga, Anda juga bisa meminta pengurangan cicilan, meski janga waktu pembayaran akan lebih panjang. "Di sini kuncinya, Anda harus punya keahlian dalam hubungan antar manusia," dia menambahkan.

Kedua, adalah menjual aset yang sudah tidak produktif. Aset dimaksud mulai dari elektronik maupun logam mulia.

Ketiga, melakukan pinjaman lain atau gali lobang tutup lobang

Namun untuk langkah ketiga ini, dia menegaskan harus memenuhi persyaratan tertentu.  Seperti kondisi kepepet. Di mana seseorang memiliki batas waktu untuk membayar kewajiban sebelumnya.

Kemudian, Anda mendapatkan pinjaman dari pihak keluarga atau kerabat. Ini terutama saat Anda terlibat utang dengan pihak ketiga seperti rentenir.

Ingin tahu penjelasan lengkapnya, simak dalam video ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya