Kemenhub Minta Operator Taksi Online Patuhi Aturan yang Baru Terbit

Dalam Peraturan Menteri yang baru terdapat Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berisikan beberapa aspek pelayanan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Jan 2019, 17:45 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2019, 17:45 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Setelah Peraturan Menteri (PM) 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi terbit, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menghimbau semua pihak agar dapat mengikuti regulasi yang ada terkait aturan tentang taksi online tersebut.

Pada PM 118 Tahun 2018 ini, regulasi disusun Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), aplikator, akademisi, dan asosiasi pengemudi, sehingga dengan begitu pemikiran dari semua pihak bisa diakomodir dengan baik.

Dalam PM ini juga terdapat Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berisikan beberapa aspek pelayanan yang harus dipenuhi ASK yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, keteraturan dan kesetaraan.

“Terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub melalui peraturan Dirjen Tahun 2016 yaitu dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Sementara itu, untuk kuota ASK akan diatur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sedangkan untuk luar Jabodetabek akan diatur oleh Gubernur dari masing-masing provinsi.

Budi melanjutkan, terkait sanksi bagi aplikator akan ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kemenhub dapat memberikan rekomendasi atau melaporkan kepada Kemkominfo untuk menutup atau menonaktifkan aplikasi apabila melakukan pelanggaran.

"Hal ini akan terus kita awasi, dan kita pun bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” jelas dia.

Sementara itu, perihal suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi, Budi mengakui bahwa Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Dalam penerapan suspend akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator.

Selain itu, Dirjen Budi pun memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan.

“Keselamatan adalah tujuan utama kita menyelenggarakan transportasi, maka sudah sebaiknya kita mengikuti peraturan yang ada agar senantiasa selamat dalam melakukan perjalanan,” ujarnya. 

Alasan Kemenhub Larang Perusahaan Taksi Online Pasang Tarif Promo

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan larangan penerapan tarif promo atau tarif murah taksi online, guna mencegah perang tarif yang selama ini terjadi antar aplikator yaitu Gojek dan Grab. Selain itu, pelarangan tersebut juga untuk melindungi pendapatan para pengemudi taksi online yang saat ini menurun.

"Tujuannnya untuk menghindari perang harga, terutama yang berkaitan dengan yang masing-masing orang. Coba survey saja selintas (pada para pengemudi)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (28/12/2018).

Budi mengungkapkan, saat ini banyak pengemudi taksi online yang mengeluhkan terkait pendapatan yang menurun. Selain karena tarif murah, hal itu juga disebabkan jumlah pengemudi taksi online yang juga kian bertambah.

Selain pendapatan menurun, para pengemudi juga terpaksa harus menambah jam kerjanya menjadi lebih lama.

Selain itu, dia yakin meski tarif promo dihilangkan, taksi online tidak akan kehilangan para penumpangnya. Sebab konsumen selama ini sudah merasa nyaman dengan taksi online.

"Jadi ada dua motif ini, jumlah yang kebanyakan, nilai yang dia terima itu kurang dari apa yang menjadi kalkulasi, 8 jam jadi 12 jam, mobil terforsir, orangnya capek. Jadi ini guna menemukan equilibrium baru, sama saja, bahwasanya nanti konsumennya berkurang, ya equilibriumnya di situ memang, saya yakin penumpang itu sudah jatuh cinta dengan online karena kemudahan-kemudahan yang diberikan. Harga itu sweeter saja," jelas dia.

Dia juga menjelaskan bahwasanya tarif harusnya dihitung berdasar komponen-komponen yang harus dipenuhi. Yaitu ada komponen penyusutan, komponen bensin, perawatan dan lain sebagainya.

"Ada komponen untung operator, itu batas bawah ke atas bukan batas bawah ke bawah. kalau itu dikurangi, apalagi pendapatan dari si pengemudi maka ada salah satu yang dikorbankan. Nah kalau sekarang ini, mereka itu tidak cukup uangnya, Mereka bekerja lebih lama, dari 8 jam jadi 12 jam bahkan lebih. Berarti dia mencukupi dirinya sendiri belum cukup, belum lagi perawatan ganti ban begitu. Kalau diskon-diskon itu dikaitkan dengan pendapatan pengemudi, level of service dan level of savety akan turun," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya