Bikin Aturan Baru, Menhub Kumpulkan 97 Aliansi Ojek Online

Aturan mengenai ojek online merupakan desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

oleh Merdeka.com diperbarui 06 Jan 2019, 16:51 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 16:51 WIB
Hadapi Arus Balik Lebaran, Menhub Tinjau Kesiapan Terminal Kampung Rambutan
Gaya Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) saat meninjau kesiapan arus balik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (19/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan regulasi khusus untuk ojek online. Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan seluruh pihak terkait duduk bersama dan membahas regulasi tersebut. Adapun pihak yang dilibatkan adalag asosiasi ojol dan pihak aplikator.

"Hari Selasa saya akan mengundang 97 aliansi ojek online, menunjuk perwakilan. Regulasi maunya seperti apa, merespons maunya seperti apa. Saya intinya meminta masukan maunya seperti apa," kata Budi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1/2019).

Budi menambahkan, aturan mengenai ojek online tersebut juga merupakan desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya diminta oleh Presiden. Ini kan ojol ini dijadikan profesi. Ada lebih dari satu juta mereka yang mempunyai profesi ojol. Presiden menyampaikan ini profesi yang unik, saya setuju," ujarnya.

Regulasi mengenai ojek online tersebut dipandang perlu untuk segera direalisasikan sebab selama ini profesi ojol selalu diartikan seolah-olah tidak mendapat perlindungan apapun.

"Dengan diskresi saya sudah memutuskan saya sudah laporin ke Presiden kita akan memberikan satu peraturan menteri berkaitan dengan ojol ini," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


3 Hal Utama

DPR Minta Penjelasan Pemerintah Terkait Jatuhnya Lion Air PK-LQP
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). DPR menyebut banyak komentar mengenai kemungkinan penyebab jatuhnya Lion Air PK-LQP. (Liputan6.com/JohanTallo)

Budi mengungkapkan ada tiga hal utama yang akan menjadi fokus dalam regulasi tersebut. Yaitu mengenai keselamatan, tarif dan kebijakan suspend atau pembekuan akun driver oleh aplikator.

Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan terbit paling lambat bulan April tahun ini.

"Setelah bulan enam baru kita jalankan. Kalau draftnya bisa jadi (sebulan selesai), tapi kan kita butuh mekanisme lagi untuk kita undangkan dengan pak Menteri. Saya juga akan harmonisasi dengan mengundang kemenhumkam dan pasti akan mengundang stakeholder. Kalau cepat ya, prediksi saya bulan 3 bulan 4 sudah bisa, tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi kita lihat," ujar Budi.

Budi menambahkan saat ini pihaknya sudah mulai menyiapkan dan menyusun draft regulasi tersebut.

"Draftnya sudah saya siapin tinggal kita diskusikan tinggal kita komunikasikan dengan para pengemudi dengan para aplikator juga," dia menambahkan.

Kendati demikian dia enggan membocorkan hal apa saja yang sudah masuk ke draft tersebut. Namun mengenati tarif dia memberi bocoran ketentuannya akan lebih murah dibanding tarif batas atas dan batas bawah taksi online.

"Kalau tarifnya taksi saja Rp 3.500 sampai Rp 6.500 berarti di bawahnya dong, bisa juga Rp 2.500 bisa juga Rp 2.000 bisa juga seperti itu. Yang jelas harus di bawah mobil," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya