Serikat Pekerja Tolak PHK Sepihak dari Manajemen Hero Supermarket

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS), Jakwan, menuturkan pihaknya menolak PHK.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jan 2019, 16:15 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 16:15 WIB
(Foto: Liputan6.com/Pramita T)
Demo karyawan Hero Supermarket (Foto: Liputan6.com/Pramita T)

Liputan6.com, Jakarta - PT Hero Supermarket Tbk (HERO) menutup 26 gerai yang terletak di berbagai daerah. Hal ini mengakibatkan ratusan orang kehilangan pekerjaan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS), Jakwan, mengatakan terkait hal ini, pihaknya sudah melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Pusat PT Hero Supermarket, Jumat, 11 Januari 2019.

Salah satunya menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan.

"Dalam aksinya, para buruh menuntut tolak PHK sepihak dan pelanggaran PKB, stop union busting atau menghalangi hak berserikat dan berorganisasi, serta perbaiki hubungan industrial di PT Hero Supermarket," ujar dia di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta manajemen Hero Supermarket untuk menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini sebagai mana diatur dalam PKB antara PT Hero Supermarket Tbk dan SPHS.

"Pasal 22 ayat 4, dalam hal terjadi penutupan toko, maka perusahaan akan berupaya menempatkan pekerja pada toko lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan. Pasal 93 ayat 2, perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala daya upaya mengusahakan agar jangan terjadi PHK," tutur dia.

Said menuturkan, Serikat Pekerja juga telah mengajukan berbagai solusi dan proses yang sama seperti yang pernah di lakukan dalam penangan proses penutupan gerai, tapi pihak manajeman tetap melakukan PHK sepihak.

Bahkan surat PHK dikirim melalui kurir pengiriman barang dikirim ke alamat rumah masing-masing pekerja dan upahnya belum dibayarkan sampai saat ini.

"Kondisi saat ini terjadi penutupan toko dan pekerja di PHK dengan alasan perusahaan sudah kelebihan manpower. Padahal, faktanya beberapa toko ada yang kekurangan manpower, bahkan saat ini membuka toko baru dan perusahaan melakukan perekrutan pekerja," ujar dia.

 

Hero PHK 532 Karyawan

(Foto: Liputan6.com/Pramita T)
Corporate Affairs GM PT Hero Supermarket Tbk, Tony Mampuk (Foto: Liputan6.com/Pramita T)

Sebelumnya, PT Hero Supermarket Tbk (HERO) memutuskan hubungan kerja (pemutusan hubungan kerja/PHK) terhadap 532 karyawannya hingga kuartal III 2018. Tak hanya itu, 26 gerai jaringan ritel Giant pun berhenti beroperasi. 

Corporate Affairs GM PT Hero Supermarket Tbk, Tony Mampuk, mengatakan kinerja keuangan perusahaan melemah sejak kuartal III 2018. Kondisi keuangan tersebut membuat perusahaan terpaksa mem-PHK karyawannya. 

"Sampai dengan kuartal ke-III 2018, PT Hero Supermarket mengalami penurunan total penjualan sebanyak 1 persen atau senilai Rp 9,849 triliun," ujar dia, di kantor Pusat PT Hero Supermarket Tbk, di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat, 11 Januari 2019.

Penurunan kinerja ritel itu disebabkan oleh penjualan pada bisnis makanan yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Hingga kuartal III 2017, pendapatan mencapai Rp 9,961 triliun.

"Meski demikian, bisnis nonmakanan tetap menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat. Atas hal tersebut, perusahaan meyakini bahwa keputusan akan langkah efisiensi tersebut adalah hal yang paling baik dalam menjaga laju bisnis yang berkelanjutan," terang Tony. 

Menurut Tony, PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group), telah menerapkan strategi yang mendukung keberlanjutan bisnis dengan memaksimalkan produktivitas kerja melalui proses efisiensi. 

"Sejauh ini dari 532 karyawan yang terdampak dari kebijakan efisiensi tersebut, sebanyak 92 persen karyawan telah mengerti dan memahami kebijakan efisiensi ini dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja," ujar dia. 

Sementara 532 karyawan tersebut berasal dari 26 gerai ritel Giant Supermarket yang ditutup sepanjang 2018. Tony pun memastikan, semua hak karyawan yang diatur oleh pemerintah, sudah diberikan. 

"Semua telah mendapatkan hak sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Menurut dia, perusahaan saat ini menghadapi tantangan bisnis, khususnya dalam bisnis makanan. 

Seperti diketahui, dalam laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan membukukan laba tahun berjalan naik menjadi Rp 86,18 miliar hingga 30 September 2018 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 70,40 miliar.

Sedangkan pendapatan perseroan turun tipis dari Rp 9,96 triliun hingga 30 September 2017 menjadi Rp 9,84 triliun hingga 30 September 2018.

Atas kebijakan ini, ribuan pekerja dari serikat pekerja Hero Supermarket (SPHS) berunjuk rasa, lantaran menolak pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan. 

"Ini tidak mendadak, kami sudah berikan pemberitahuan 3 bulan sebelum gerai ditutup. Dari jumlah itu, akhirnya 532 karyawan menerima dan menyepakati di-PHK," ujar salah seorang pendemo. (Pramita Tristiawati) 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya