Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Desember 2018 naik sebesar 0,19 persen dibanding November 2018. Kenaikan tersebut dari Rp 52.955 menjadi Rp 53.056 per hari.
Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, meski upah buruh tani nasional naik, untuk upah riil buruh tani yang menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh justru turun sebesar 0,38 persen dibanding November 2018.
"Upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2018 naik sebesar 0,19 persen dibanding upah buruh tani November 2018. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,38 persen," ujar dia di Kantor BPS, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Desember 2018 naik 0,10 persen dibanding upah November 2018, yaitu dari Rp 87.298 menjadi Rp 87.385 per hari. Sementara upah riil turun sebesar 0,51 persen.
"Sementara itu, upah buruh potong rambut wanita per kepala mengalami kenaikan sebesar 0,43 persen dibandingkan November 2018 yaitu Rp 27.145 menjadi Rp 27.262. Sementara upah riil Desember turun 0,19 persen yaitu dari Rp 20.173 menjadi Rp 20.136," kata Suhariyanto.
Kemudian, untuk rata-rata untuk upah pembantu rumah tangga Desember 2018 mengalami kenaikan sebesar 0,14 persen dari November 2018. Yaitu dari Rp 402.531 menjadi 403.095.
Sementara upah rill Desember 2018 dibanding November 2018 turun sebesar 0,47 persen yakni dari Rp 299.146 menjadi Rp 297.728.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Upah Buruh Tani hingga Pembantu Naik pada September
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS)Â mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2018 naik sebesar 0,30 persen dibanding upah buruh tani Agustus 2018. Kenaikan tersebut dari Rp 52.505 menjadi Rp 52.665 per hari.
Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Deputi Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan, upah riil atau upah yang menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh juga turut mengalami kenaikan sebesar 0,90 persen.
"Upah rill buruh tani naik 0,9 persen dibanding Agustus 2018. Sebelumnya, sebesar Rp 37.863 menjadi Rp 38.205," jelas Yunita di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.
Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September 2018 naik 0,29 persen dibanding upah Agustus 2018. Di mana sebelumnya, Rp 86.397 menjadi Rp 86.648 per hari.
"Sedangkan upah riil buruh bangunan mengalami kenaikan sebesar 0,47 persen di September," jelasnya.
Yunita menambahkan, kenaikan upah juga dialami oleh buruh potong rambut wanita dan pembantu rumah tangga. Masing-masing mengalami kenaikan upah sebesar 0,1 persen dan 0,42 persen.
"Upah buruh potong rambut wanita per kepala sebelumnya, Rp 26.999 menjadi Rp 27.062. Kemudian, upah pembantu rumah tangga naik dari sebelumnya Rp 398.137 menjadi Rp 399.809," ujar dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement