Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan bersama tujuh lembaga negara membentuk Tim Penertiban Pesisit Timur Sumatera dan Batam. Langkah pembentukan tim ini untuk mencegah penyelundupandan ekspor-impor ilegal.Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ketujuh lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diharapkan tim ini bisa memastikan penegakan hukum di daerah yang rawan penyelundupan. "Batam, Kepri dan wilayah pesisir timur Sumatera menjadi area yang mendapat perhatian lebih, dengan penertiban impor di bidang kepabeanan dan cukai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti ditulis, Rabu (16/1/2019).Â
Advertisement
Baca Juga
Program itu sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera juga merupakan lanjutan dari Program Sinergi Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang dideklarasikan pimpinan tinggi antar kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum pada 2017.
"Mulai Juli 2017, sudah melebihi satu tahun, selama ini sinergi yang kami lakukan memberikan dampak positif dalam mengamankan NKRI," kata Sri Mulyani.
Dalam melaksanakan Program Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, pemerintah menyusun 11 langkah strategis yang terbagi ke dalam tiga tema besar yaitu Program Sinergi, Dukungan Sarana dan Prasarana Pengawasan, serta Operasi Bersama (Joint Operation).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berbagai Kegiatan
Dalam langkah strategis itu, terdapat beberapa kegiatan, di antaranya penertiban pelabuhan tidak resmi guna mencegah pemasukan atau pengeluaran barang ilegal, pertukaran data terkait kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan, baik tujuan ke luar daerah pabean maupun antar pulau.
Pemerintah juga akan membentuk Maritime Domain Awareness (MDA) guna menciptakan pola monitoring yang sinergis antar instansi dalam rangka pengawasan kemaritiman.
Masih dalam program yang sama, pemerintah akan mewajibkan penggunaan Automatic Identification System (AIS) bagi seluruh kapal di Indonesia guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor-ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam.
Lalu membatasi kecepatan bagi kapal nonpemerintah atau nonmiliter guna menanggulangi penyelundupan dengan kapal kecil berkecepatan tinggi, menerbitkan kuota impor di Kawasan Batam dan penertiban kuota barang kena cukai yang masuk ke Kawasan Bebas Batam sehingga tidak terjadi kelebihan dan penyalahgunaan kuota.
Advertisement