Kemendag Temukan Penjualan Gula Rafinasi Secara Online

Pedagang yang kedapatan menjual gula rafinasi secara bebas ke pasaran akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga pidana.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jan 2019, 14:21 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2019, 14:21 WIB
Stop Impor Gula, Petani Tabur Gula Rafinasi
Perwakilan petani tebu menuliskan kata kata saat berunjuk rasa di sekitar depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10). Puluhan perwakilan petani tebu berunjuk rasa menuntut pemerintah menyetop impor gula. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan penjualan gula rafinasi melalui situs jual beli online. Penjualan tersebut melanggar aturan mengingat gula jenis ini tidak boleh diperdagangkan secara bebas lantaran bukan merupakan gula konsumsi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, selama melakukan pengawasan, Kementerian Perdagangan menemukan penjualan gula rafinasi melalui situs online. Namun masih dalam jumlah yang kecil.

"Kami temukan selama pengawasan di pedagang-pedagang online, tidak dalam jumlah banyak mereka lakukan perdagangan, tetapi ini melanggar. Ini pedagang gula rafinasi ini kan dikhususkan untuk industri dan tidak seyogyanya di daftarkan di online," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Menurut dia, dari hasil pengawasan tersebut, mayoritas dijual di wilayah Jawa, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. Untuk jumlahnya, Veri mengaku masih melakukan pendalaman terkait temuan ini.

"Jumlahnya belum bisa kami pastikan, tapi yang pasti yang melanggar industri penggunanya," kata dia. 

"Jadi mereka beli dengan jumlah tertentu padahal industrinya hanya keburuhannya 10 ton misalnya, dia ajukan pembelian dengan 20 ton. Karena si industri rafinasinya hanya lihat base on dokumennya saja, tidak memeriksa berapa kebutuhan indsutri makanan dan minuman yang ditemukan," lanjut Veri.

Sementara untuk sanksi, Veri menyatakan bahwa pedagang yang kedapatan menjual gula rafinasi ini secara bebas ke pasaran akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga pidana.

"Sudah diedarkan ke industri penggunanya. Ada mereknya dan itu sudah kita limpahkan ke Polri dan sudah dalam tingkat pengadilan. Saya lupa berapa merek itu," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

60 Ribu Ton Gula Rafinasi Rembes ke Pasar

Stop Impor Gula, Petani Tabur Gula Rafinasi
Perwakilan petani tebu menebarkan gula rafinasi saat berunjuk rasa di sekitar depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10). Mereka menuntut pemerintah menyetop impor gula karena dinilai merugikan petani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Kementrian perdagangan (kemendag) bersama Polri mengungkap kasus penggunaan gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan untuk industri. Gula rafinasitersebut diketahui telah dijual bebas di pasar untuk konsumsi umum.

Jumlah gula rafinasi yang dijual bebas atau bocor di pasaran tersebut mencapai 60 ribu ton. Penemuan tersebut di sejumlah daerah di Pulau Jawa, seperti Yogjakarta, Temanggung, hingga Purworejo.

"Pabrik ini melakukan sebagaimana mestinya, tapi oknum di pabrik ini ada kerjasama dengan tersangka yang kami tahan sekarang ini," kata Kombes Pol Syahardiantono, Kabagpenum Mabes Polri, saat ditemui di lokasi pabrik PT Permata Dunia Samudera Utama (PDSU), di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis 20 September 2018. 

Di lokasi pabrik ini, Polri bersama Kemendag, menyita 360 ton gula rafinasi yang belum sempat beredar.

Modusnya, menambah jumlah pesanan dari Unit Dagang (UD) I.S dari 6 ribu ton, menjadi 60 ribu ton. Modus ini telah dilakukan sejak 2016.

"Sehingga kami mengejar sampai ke tempat ini, keterangan yang kami dapat dari tersangka, ada kerjasama," terangnya.

Pihak kepolisian tengah menyelidiki adanya indikasi permainan dari petinggi PT PDSU, untuk meloloskan kecurangan dokumen.

"Kemungkinan ada tersangka lain, kami sudah keluarkan surat penangkapan. Inisialnya menyusul, akan kami sampaikan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya