Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN). Aturan itu tertuang dalam PBI No. 21/1/PBI/2019 yang berlaku mulai 1 Maret 2019.
Ketentuan ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2015 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter,  Aida Budiman mengatakan, PBI ini juga memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri melalui penyempurnaan pengaturan terkait pengelolaan ULN Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing (Valas).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, penyempurnaan pengaturan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi bank dalam mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar yang lebih transparan sejalan dengan dinamika perekonomian, perbankan nasional dan pasar keuangan domestik.
"Karena part dari sumber pembiayaan dalam negeri seperti CAD yang di atas, bawahnya fianancial account di situ masuk ULN Â yang juga jadi bagian dari aliran modal. BI dalam hal ini punya kebijakan ULN yang komprehensif dan konsisten untuk jaga ULN aman dan terkendali," kata Aida di kantornya, Kamis (24/1/2019).
Dia menegaskan, BI telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN sejak 2005.
"Kita sudah melakukan kehati-hatian sejak 2005. Â 2000-an kita selalu atur ketentuannya akan tetap efisien dan efektif," ujar dia.
Terdapat enam pokok pengaturan utama dalam ketentuan ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas.
Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).
Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
BI Sebut Utang RI Masih Aman
Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar.
Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Dan keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.
"Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong Bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas, agar senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," ujar dia.
Sementara itu, dia mengungkapkan saat ini posisi ULN Indonesia masih cukup aman. Dibanding negara tetangga, ULN Indonesia terbilang masih kecil.
"Ternyata Indonesia hanya 13,2 persen. Dibandingkan dengan negara-negara tetangga paling dekat Filipina itu 16,8 persen bahkan Malaysia dan Thailand di atas 40 persen. ULN jangka pendek kita sangat aman levelnya dibandingkan dengan negara-negara lain dan kecil terhadap PDB kita," ujar dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement