PLN Tak Paksa Pelanggan Listrik Rumah Tangga Sederhanakan Golongan

Pe‎langgan rumah tangga PLN hanya akan ada dua yaitu bersubsidi dan nonsubsidi dengan ada program penyederhanaan golongan rumah tangga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Jan 2019, 10:15 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 10:15 WIB
20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) tidak akan memaksa masyarakat, untuk mengikuti program penyederhanaan golongan pelanggan. Dengan begitu pelanggan bisa tetap menggunakan daya listrik yang lama.

Direktur Pengadaan Strategis ‎PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan,  pe‎langgan rumah tangga PLN hanya akan ada dua yaitu bersubsidi dan non subsidi dengan ada program penyederhanaan golongan rumah tangga.

‎"Sekarang inginya dibedakan cuma disubsidi dan tidak disubsidi, pengennya kita tahun ini," kata Iwan, di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Iwan menuturkan, meski menjadi program perusahaan, tetapi penyederhanaan golongan bersifat sukarela. Para pelanggan tidak akan dipaksa mengikuti program tersebut.

"Ini sukarela pelanggan enggak mau enggak apa-apa. Kalau dia tetap enggak naik, enggak apa-apa," tutur dia.

Iwan menilai,  saat ini pihaknya masih mengkaji batas atas  golongan pelanggan,‎ untuk memberlakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎ Penyederhanaan golongan pun rencananya tidak dipungut biaya.

"Masih kami masih kaji, rencana awal gratis," tegas dia.

 

PLN Sederhanakan Golongan Pelanggan, Tarif Listrik Jadi Naik?

Ilustrasi tarif Listrik Naik
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya,PT PLN (Persero) berencana menyederhanakan golongan rumah tangga pada tahun ini. PLN menjamin dengan penyederhanaan golongan tersebut tidak ada perubahan tarif listrik.

Direktur Pengadaan Strategis ‎PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, tarif listrik per kilo Watt hour (kWh) untuk semua golongan pelanggan non-subsidi sama yaitu sebesar Rp 1.467 per kWh. Dengan begitu jika penyederhanaan golongan dilakukan maka tidak ada perubahan besaran tarif dasar listrik.

"Sekarang golongan yang enggak subsidi sudah sama, yang beda itu premium, premium tetap ada, kan itu kebutuhan khusus," kata Iwan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 28 Januari 2019.

Untuk diketahui, golongang pelanggan rumah tangga tersebut adalah golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil 900 Volt Amper (VA) dan 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas.

Menurut Iwan, saat ini PLN masih mengkaji batas atas golongan pelanggan untuk memberlakukan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.‎ Penyederhanaan golongan pun rencananya tidak akan dipungut biaya.

"Masih kami masih kaji, rencana awal gratis," tegasnya.

Iwan mengungkapkan, jika penyederhanaan golongan pelanggan diberlakukan, maka nantinya golongan pelanggan rumah tangga hanya ada dua saja ‎yaitu subsidi dan non-subsidi.

"Dulu beda-beda. Sekarang inginya dibedakan cuma disubsidi dan tidak disubsidi," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya