Menpar Senang Citilink Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar

DPR sebelumnya mendesak penundaan penerapan aturan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan,

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Feb 2019, 10:16 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 10:16 WIB
Citilink Terapkan Electronic Flight Bag di Kokpit Pesawat
Citilink tercatat sebagai maskapai Indonesia pertama yang menerapkan Electronic Flight Bag di Kokpit Pesawat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyambut baik keputusan penundaan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) khususnya Citilink.

"Dunia pariwisata menyambut baik, saya pribadi senang sekali Citilink menunda penerapan bagasi berbayar," kata Arief Yahya di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya, Menpar Arief Yahya telah mengirimkan tim yang diketuai Staf Khusus Menteri Pariwisata Bidang Aksesibilitas Judi Rifajantoro untuk berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk merespon kebijakan tersebut.

Tim ini sudah melaporkan situasi dan kondisi di lapangan termasuk gejolak yang terjadi di kalangan masyarakat dan industri. Tim juga menyampaikan permintaan agar ada perhatian langsung dari pemegang otoritas sehingga kondisi di pasar tetap terkendali.

Kemenpar juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menemukan titik temu dan solusi terbaik bagi persoalan tersebut.

Arief Yahya kemudian menyambut baik ketika ada tindak lanjut dari masukan Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja Selasa, 29 Januari 2019.

DPR mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara lakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar.

Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk menunda penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana.

Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.

Arief Yahya juga menegaskan bahwa kebijakan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah di Tanah Air itu berdampak langsung pada sektor pariwisata.

Menurut dia, kebijakan pencabutan bagasi gratis pada maskapai berbiaya rendah dan masih tingginya harga tiket pesawat memang secara umum berdampak langsung pada sektor pariwisata Indonesia.

"Travel agen misalnya saat ini ragu bahkan tidak berani menjual paket di sisi lain sektor UKM kita juga banyak yang terpukul," katanya.

Sementara dari sisi okupansi hotel juga terpengaruh dengan angka penurunan yang cukup signifikan di berbagai destinasi.

"Kebijakan bagasi berbayar ini juga menurunkan jumlah penumpang pesawat dan terjadi pembatalan perjalanan oleh wisatawan di beberapa tempat," katanya.

Pihaknya juga menegaskan pentingnya untuk menjaga iklim yang kondusif bagi tetap berkembangnya sektor pariwisata di Tanah Air tanpa mengabaikan kelangsungan bisnis pada dunia penerbangan.

Menhub Bakal Kaji Tarif Batas Atas Bagasi

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengaku, akan mengkaji penentuan tarif batas atas bagasi maskapai penerbangan. Hal ini dilakukan seiring maraknya maskapai memberlakukan tarif bagasi belakangan ini.

"Formulasinya seperti apa nanti kita akan tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku juga," ujar dia di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) yang mengatur perihal bagasi maskapai. Itu termasuk di dalamnya terkait persoalan tarif batas atas bagasi. 

"Angkutan barang yang di airline kita akan membuat PM-nya, tiga minggu akan kita selesaikan. Itu adalah pembatasan-pembatasan yang mengakomodir memikirkan masyarakat itu tidak berat. Tapi hari ini Citilink sudah menunda baru akan mengenakan setelah PM ini jadi. Yang lain memberikan tarif yang favorable yang lebih bijaksana terutama yang terlanjur mengenakan," ungkapnya.

Adapun PM tersebut hanya khusus maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC). "Esensinya memang harus ada batasan tarif batas atas. Kalau yang nunda Citilink, kalau Lion Air akan kita minta memberikan diskon. PM-nya hanya untuk LCC," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya