Kementerian BUMN Kaji Tawaran Vale soal Divestasi Saham

Pemerintah telah mendapat penawaran saham dari PT Vale Indonesia (Tbk) sebesar 20 persen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Feb 2019, 21:10 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 21:10 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mendapat penawaran saham dari PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 20 persen.

Hal tersebut untuk memenuhi kewajiban perusahaan tambang asing berstatus Kontrak Karya (KK) yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah 77 Tahun  2014.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), Fajar Hari Sampurno mengatakan, perusahaan tambang asal Brazil tersebut telah mengajukan tawaran untuk kepemilikan saham 20 persen, ‎sebelumnya  saham Vale sudah dilepas di pasar modal.

"Sudah mengirimkan surat. Kami mengapresiasi," kata Fajar, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Fajar menuturkan, pemerintah berminat untuk memiliki saham tersebut, tapi belum ada BUMN yang ditugaskan untuk bernegosiasi untuk membeli saham‎. Kementerian BUMN akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Memang kami belum memberikan penugasan kepada BUMN manapun. Kita masih kaji dulu dan pelajari surat pengajuan dari Vale ini," tutur Fajar.

Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral, Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, Vale Indonesia ingin pelepasan saham melalui penerbitan saham baru yang ditawarkan ke BUMN.

Akan tetapi, jika mengacu pada PP 77 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral batu bara, pemerintah pusat harus menjadi pihak pertama yang ditawarkan saham tersebut.

"Misalnya dia rights issue, terus ada BUMN beli, dia mau itu diakui sebagai saham divestasi," ujar dia.

 

Vale Indonesia Siap Tawarkan Divestasi Saham kepada Pemerintah

Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Sebelumnya, PT Vale Indonesia siap menawarkan divestasi saham kepada pemerintah sesuai dengan perjanjian amandemen kontrak karya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pada intinya kami siap, namun semua itu memang ada tahapan yang harus dilalui," kata Senior Manager Communication PT Vale Indonesia Suparam Bayu Aji, seperti mengutip Antara, Sabtu 5 Januari 2019.

Perusahaan tambang nikel itu telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM sehubungan dengan proses pelaksanaan divestasi. Setelah itu, tinggal menunggu arahan tahapan yang berlaku untuk memenuhi divestasi sesuai aturan amandemen kontrak karya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ahmad M Ali, menyoroti tentang adanya renegosiasi kembali saham PT Vale Indonesia untuk ditawarkan kepada pemerintah.

Berkaca dari proses divestasi saham PT Freeport Indonesia, sudah waktunya tambang nikel PT Vale dikuasai mayoritas oleh Indonesia.

Ia menjelaskan kondisi saat ini bahwa pembayaran royalti dinaikkan dari 0,9 persen menjadi dua persen, lalu akan menjadi tiga persen jika harga nikel menyentuh 21.000 USD per ton.

"Klausul ini kurang tepat, karena pada saat booming komoditas dengan harga komoditas mineral mencapai titik tertingginya pada 2011, harga nikel dunia tak menyentuh level 21.000 USD," katanya.

Angka tersebut dinilainya terlalu tinggi dan tak mengacu pada konteks faktual harga komoditas nikel sepanjang sepuluh tahun terakhir. Ditandai oleh berakhirnya era booming komoditas.

Selain itu, kata dia, hingga saat ini Vale tak kunjung menawarkan saham 20 persen kepada pihak Indonesia. Realisasi pembangunan smelter di Bahodopi dan Pomalaa juga tersendat.

Memasuki akhir tahun PT Vale Indonesia memproduksi nikel sebanyak 18.193 metrik ton pada periode triwulan ketiga tahun 2018 atau di bawah target.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya