Menhub: Suatu Perkotaan Harus Miliki Angkutan Massal

Jika tidak ada angkutan massal yang memadai, maka ada dampak buruk yang terjadi pada kota tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Feb 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2019, 16:00 WIB
DKI Siapkan 1.500 Bus untuk Angkut Warga ke Venue Asian Games
Ilustrasi angkutan kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Cilegon - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten untuk menyediakan transportasi massal bagi masyarakat. Salah satunya dengan meluncurkan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) pada 7 Februari 2019.

Budi mengatakan, syarat untuk menjadi sebuah kota yang baik, maka harus memiliki angkutan massal yang memadai. "Namanya suatu perkotaan, suatu keharusan membuat angkutan massal, harus," ujar dia di Cilegon, Banten, Minggu (3/2/2019).

Jika tidak ada angkutan massal yang memadai, maka ada dampak buruk yang terjadi pada kota tersebut. Salah satunya terjadi kemacetan yang parah.

"Karena kalau enggak, pertama, macet. Kedua, banyak masyarakat yang tidak bisa mencapai tempat-tempat lain. Oleh karena itu secara konsep kita akan mendukung. Tetapi pusat kota itu harus diatur pergerakannya sehingga kemacetan tidak terjadi, mumpung kemacetan itu belum banyak di mana-mana," jelas dia.

Dia menyatakan Kemenhub siap membantu dan memberikan fasilitas sarana transportasi jika dibutuhkan. Namun hal tersebut harus didiskusikan lebih jauh.

"Kita juga akan memberikan bantuan apabila ada fasilitas yang dimungkinkan untuk dibangun," tandas dia.

 

Menhub Dukung Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

Menhub Budi Karya Nongkrong Bareng Sopir Angkot di Tangerang
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merangkul sopir angkot saat nongkrong bareng di Tangerang, Banten, Sabtu (26/1). Budi mendengar banyak masukan dari para sopir angkot tentang permasalahan yang mereka alami. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Agung (MK) yang menolak uji materi terkait penggunaan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara.
 
Larangan penggunaan GPS tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. "(Kemenhub mendukung keputusan MK?) Mendukung," ujar dia di Cilegon, Banten, Minggu (3/2/2018).
 
‎Menurut Budi, pada dasarnya penggunaan gadget pada saat berkendara memang dilarang. Hal ini bukan hanya membahayakan bukan hanya bagi pengendara yang menggunakan gadget tersebut, tetapi juga pengendara lain.
 
"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Yaitu suatu landasan hukum ya sah-sah saja. Tapi message-nya adalah please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu," kata dia
 
Budi mengungkapkan, pemerintah bersama instansi terkait juga terus mengkampanyekan keselamatan berkendara. Hal ini guna menekan angka kecelakaan di jalan raya.
 
"Sosialisasi kepada pengguna kendaraan?) Oh selalu. Jadi keselamatan itu tiga hal sederhana, pakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget. Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tandas dia.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya