Hadiri Rakor RPP Jaminan Produk Halal, Ini Tanggapan Menko Darmin

Pemerintah melalui sejumlah kementerian masih membahas sejumlah indikator yang masuk dalam produk halal.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2019, 12:03 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2019, 12:03 WIB
Perdagangan Perdana Bursa 2019
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memberi sambutan saat membuka perdagangan saham perdana 2019 di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1). IHSG menguat 10,4 poin atau 0,16 persen ke 6.204 pada pembukaan perdagangan saham 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui sejumlah kementerian masih membahas sejumlah indikator yang masuk dalam produk halal.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat ditemui pada rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah kementerian di Kantor Kementerian Sektariat Negara, Kamis (7/2/2019).

Rakor itu membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. 

Darmin Nasution mengatakan, dalam rapat tersebut tidak disinggung mengenai keputusan rencana kapan penandatanganan RPP tersebut dilakukan. Hanya saja, kata dia, beberapa perwakilan dimintai untuk memberikan pandangan dan menyatukan persepsi terkait indikator produk halal.

"Kita memberikan pandangan saja tadi bukan memutuskan. Pada intinya bukan poin-poin apa, tapi kira-kira ada konsen apa menurut masing-masing, ya ini pandangan masing-masing saja tidak ada topik yang jelas dibahas," kata Darmin Kamis (7/2/2019).

Terkait dengan penerbitan RPP tersebut, Darmin mengaku masih tidak mengetahui. Sebab, dalam implementasinya masih ada beberapa bahasan teknis yang sedang digodok.

"Ya nanti kalau final apa enggak tanyanya pak Menteri Sekretariat Negara (Pratikno) bukan kita," ujar dia.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih belum juga terbit.

Salah satu yang akan dibahas yaitu terkait BPJPH kemudian soal vaksin dan obat. Diketahui, BPJPH diresmikan oleh Menteri Agama Lukmam Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017, dengan salah satu pokok kerjanya adalah mensertifikasi produk halal.

Dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU JPH.

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara, Pratikno menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan sejumlah kementerian terkait di Kantornya, Jakarta guna membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. 

Hadir dalam rapat tersebut yakni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Selain itu hadir juga beberapa perwakilan dari kementerian lainnya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Perindustrian.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

BPJPH Minta Kemenkeu Ringankan Biaya Sertifikasi Halal Produk UMKM

Kosmetik
Logo kosmetik halal. (via: twitter.com)

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan keringanan biaya bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.

Hal ini terkait dengan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia pada 2019.

Ketua BPJPH, Sukoso mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran dari para pelaku UMKM akan biaya yang harus ditanggung untuk mendapatkan sertifikasi halal. Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar UMKM mendapatkan keringanan terkait hal ini.

"Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu. Usulan kami, UMKM hanya dikenakan 10 persen dari biaya normal. Pembiayaan (untuk UMKM) jelas di UU ditanggung oleh pemerintah," ujar dia di Jakarta, Jumat 21 Desember 2018.

Selain itu, lanjut dia, bantuan bisa diberikan pemerintah yaitu melalui kementerian/lembaga terkait dengan mengalokasikan anggaran untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Pihak swasta juga diharapkan bisa membantu melalui program CSR-nya.

"Misalnya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM bisa mengajukan binaan-binaan mereka. Mereka akan alokasikan anggaran melalui dipa, kemudian menurunkan anggarannya melalui dinas setempat," kata dia.

Sukoso menjelaskan, uang yang nantinya dikumpulkan dari proses sertifikasi halal sebuah produk tidak hanya akan mengendap dan masuk ke negara, melainkan juga akan digunakan untuk pembinaan dan pelatihan bagi UMKM.

"Kita juga berharap jangan sampai umkm itu nanti tidak berkembang, harus mengalami perbaikan standar, kualitas, kuantitas dan menjangkau lebih luas (pasar ekspor), bukan hanya lokal lagi. Jadi daya saingnya akan muncul untuk jadi produk ekspor," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya