Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan masih akan menunggu terbitkan Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membuka pendaftaran PPPK.
Kepala Seksi Penyajian Informasi dan Penyusunan Tabel Referensi PNS BKN Elin Cahyaningsih mengatakan, sistem yang digunakan untuk proses seleksi PPPK ini sudah siap sepenuhnya. Namun saat ini BKN masih menunggu terbitkan Permen PANRB.
‎"Kami sudah siap secara sistem, kami tunggu dari PANRB," ujar dia di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, lanjut dia, BKN juga masih menunggu data-data dari kementerian dan lembaga terkait serta dinas di daerah terkait calon peserta seleksi PPPK.
"Kami masih tunggu data dari THL-TB (tenaga harian lepas dan tenaga bantu) pertanian, tenaga kesehatan dan tenaga pendidik," kata dia.
Menurut dia, saat ini BKN memang mematikan link situs pendaftaran PPPK. Namun begitu Permen PANRB sudah terbit, maka situs tersebut bisa diakses.
"Saat ini kami mematikan link-ya tapi sistem sudah siap semua‎. Tapi begitu sudah ada Permen-nya kami buka," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pendaftaran PPPK Belum Bisa Dilakukan
Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, website sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) bagi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa diakses.
Akan tetapi, pendaftaran sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari jalur PPPK secara online itu belum bisa dilakukan saat ini.
"Hal ini disebabkan karena Peraturan Menteri PAN-RB yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit," tutur petugas Humas BKN, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (11/2/2019).Â
BACA JUGA
Peraturan Menteri PANRB yang mengatur secara teknis penerimaan PPPK, menurut humas BKN, kemungkinan terbit pada Selasa 12 Februari 2019. Setelah penerbitan Peraturan Menteri PANRB itulah, pendaftaran di SSCASN baru dapat dilakukan.
Namun demikian, staf humas BKN menegaskan, admin instansi sudah dapat mengecek data eks tenaga honorer kategori II (THK2) di wilayah masing-masing.
Advertisement