Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat tertunda, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi dibuka untuk pendaftar. Total ada 31 ribu orang yang sudah mendaftar.
Menurut cuitan @BKNgoid, per Kamis (14/2/2018) sudah ada 31.886 akun yang terbentuk di portal SSP3K. Di antaranya, 4.556 orang sudah submit dokumen.
Advertisement
Baca Juga
Yang perlu diingat adalah pendaftaran PPPK tahap I hanya dibuka sampai 17 Februari 2019 mendatang. Dokumen-dokumen yang sudah masuk SSP3K pun sedang diverifikasi secara real-time.
#SobatBKN, berikut update pendaftaran Tahap I #P3K2019, 31.686 akun terbentuk dan sebanyak 4.556 sudah submit dokumen per 14 Februari 2019 pukul 11:03 WIB.Bagi pelamar yang belum isi form daftar dan submit dokumen, yuk segera lengkapi datamu#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri pic.twitter.com/JnVFrUnVYq
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) February 14, 2019
"Jadi tes pertama itu tes seleksi administrasi, jadi silakan siapkan scan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan.
pada portal SSP3K, peserta akan diminta mengisi persyaratan untuk mencetak Kartu Informasi Akun, kemudian juga harus mengunggah foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti. Ada juga form Resume yang harus diisi dengan benar.
Target awal BKN adalah menyelesaikan seluruh prosesi tes pada bulan Februari dan mengumumkannya pada bulan Maret. Sehingga, sebelum pemilihan presiden (pilpres), mereka yang lolos sudah bisa bekerja dengan status PPPK.
Minimal lama jabatan PPPK adalah satu tahun. Namun, Ridwan menyebut ada peluang pegawai dapat dipekerjakan sebelum pensiun.
Hati-Hati, Anda Bisa Gagal Seleksi PPPK Gara-Gara Hal Ini
Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tinggal di depan mata. Tanggal 10 Februari 2019 mendatang, pendaftaran administrasi sudah bisa dilakukan secara online.
Pada prosesi seleksi, ada tes wawancara yang memastikan pendaftar memiliki netralitas dalam pileg dan pilpres mendatang serta komitmen mereka pada Pancasila dan UUD 45.
"Yang berbeda juga ada tahap wawancara dengan pejabat pembina kepegawaian setempat," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan.
"Bagaimana tanggapannya (peserta) tentang Pancasila, UUD 45? Tidak boleh menyimpang. Harus netral dalam pilpres, pileg, hal-hal seperti itu," tegasnya.
Itu tidak berhenti di tahap wawancara saja, melainkan akan berlangsung secara berkelanjutan sebagai pertimbangan perpanjangan kontrak kerja. Komitmen PPPK terhadap Pancasila dan UUD 45 akan selalu dipastikan.
Masa kontrak paling singkat bagi rekrutmen PPPK adalah satu tahun. Ridwan menyebut, pegawai yang berstatus PPPK diharapkan bisa terus bertugas hingga masa pensiun jika bertugas dengan baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Jika memang baik, maka dia akan lanjut, tidak perlu tes lagi. Istilahnya ekstensi kontrak. Tapi mudah-mudahan waktunya sampai pensiun," pungkas Ridwan.
Advertisement