Menhub Masih Cari Formula Tarif Ojek Online yang Pas

Rencananya, regulasi yang mengatur mengenai ojek online diterbitkan pada Februari 2019.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Feb 2019, 19:32 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2019, 19:32 WIB
PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodog tarif ojek online (ojol) agar mendapat besaran yang pas. Hal ini untuk meminimalisir kerugian berbagai pihak baik penumpang maupun pengemudi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ‎penetapan besaran tarif ojek online masih dalam tahap finalisasi. Hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan sebab menyangkut hajat hidup banyak pihak.

"Tarif harga ojek online kami finalisasi. Saya belum dapat laporan hasilnya. Saya memang sarankan kepada teman-teman yang mengurus termasuk ojol lakukanlah dengan bijaksana," kata Budi, di ‎Kemandoran, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).

Menurut Budi, tarif ojek online harus pas, tidak telalu murah karena akan menurunkan pen‎dapatan pengemudi. Selain itu juga jangan terlalu mahal karena akan memberatkan penumpang.

"Jangan terlalu rendah dan terlalu tinggi terlalu rendah itu membuat para pengemudi ojek onlineitu tidak mendapatkan uang, pendapatannya kurang. kalau ketinggian mengakibatkan penumpangnya tidak lagi naik ojol," paparnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terbit Bulan Ini

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penetapan besaran tarif akan tercantum dalam peraturan tentang ojek online yang saat ini sedang dalam proses peyusunan.‎ Rencananya, regulasi tersebut diterbitkan pada Februari 2019.

Sebelumnya Budi mengatakan, salah satu hal yang tercantum dalam peraturan ojek online adalah keselamatan.

Ini sebab ojek online yang beroperasi menggunakan roda dua lebih rawan kecelakaan. Terlebih sering dijumpai penggunaan telepon seluler sambil mengemudikan motor.

"Apalagi saat menggunakan handphone saat berkendara, yang lain kita juga menyarankan mereka juga hal hal keselamatan lainnya agar seyogyanya ikuti aturan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya