Pemerintah Bakal Rekrut 150 Ribu PPPK pada Seleksi Tahap II

Selain tenaga PPPK, Pemerintah juga akan membuka sekitar 100 ribu formasi CPNS 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Mar 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2019, 20:34 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin kembali memastikan akan merekrut 150 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahap seleksi.

Selain tenaga PPPK, dia mengatakan, pemerintah juga bakal membuka sekitar 100 ribu formasi pada sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang rencananya kembali dibuka pada 2019

"Kita akan merekrut 250 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dua tahap seleksi di 2019 ini. 150 ribu di antaranya untuk PPPK, 100 ribu untuk CPNS," ujar dia kepada Liputan6.com di kantornya, dikutip Jumat (1/3/2019).

Adapun dalam perekrutan PPPK tahap ini, terdapat tiga formasi yang dibuka, antara lain tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Akan tetapi, ada sebanyak 73.158 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi yang digelar pada 23-25 Februari 2019 lalu. 

Meski belum sebesar perkiraan awal, Syafruddin menyatakan, masih ada sistem perekrutan tahap kedua agar proyeksi 150 ribu formasi PPPK pada 2019 bisa terpenuhi. 

"Kita tidak menargetkan harus sekian. Kita akan menyelesaikan karena masih ada gelombang berikutnya. Ini baru setengahnya. Gelombang kedua bisa untuk mencukupi 150 ribu," terang dia.

Dia pun mengatakan, pemerintah masih merundingkan kesiapan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II yang secara formasi akan dibuka umum.

"(Pelaksanaannya?) Nanti dirapatkan kembali. Soalnya bukan cuma honorer, tapi juga untuk umum kayak diaspora dan tenaga profesional. Karena PPPK tidak membatasi umur. Bahkan setahun sebelum pensiun masih bisa," pungkasnya.

 

73.158 Pelamar Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I

Pemkab Banyuwangi Buka Rekrutmen PPPK
Pemkab Banyuwangi membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pekerja kontrak pemerintah tahun ini.

Sebelumnya, tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019 lalu.

Itu artinya, tidak semua peserta PPPK hadir dalam tes. Dari 73.381 pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7 persen atau hanya 73.158 yang mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi, atau dapat diambil kesimpulan bahwa 0,3 persennya atau 233 peserta tidak hadir dalam tes tersebut.

Dikutip dari keterangan tertulis BKN, Rabu 27 Februari 2019, rangkaian tes kompetensi PPPK dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan wawancara. Lokasi tesnya tersebar di 360 Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di 417 SMA/SMK.

BKN juga menjelaskan, sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK sudah melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Selanjutnya, dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut, kemudian diumumkan daftar pelamar PPPK yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci, jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi Pusat (Perguruan Tinggi Negeri).

Lebih lanjut, berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149 Tenaga Kesehatan, dan 11.965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.

Proses selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK/P3K.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya