Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi terkait pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menganggap adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) merupakan bukti bocornya kekayaan Indonesia.
Dia menilai, hal tersebut bukanlah sebuah kebocoran anggaran melainkan hasil ekspor yang tidak masuk ke Indonesia.
"Karena Undang-Undang devisa kita terlalu bebas. Kita sudah berusaha mereview Undang-undang devisa itu tapi butuh waktu. Sudah dibicarakan beberapa kali. Bahwa ini akibat bebas ini, karena devisa kita sangat bebas sehingga kita orang bebas untuk memindahkan ke dalam negeri ke luar negeri," kata JK di Kantornya Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Hal tersebut, kata JK, menyebabkan pengusaha memindahkan uangnya ke negara lain. Seperti para pengusaha memindahkan ke Singapura.
"Singapura contohnya, atau seperti kita katakan tadi ekspor itu tidak masuk ke dalam negeri. Itu memang terjadi justru itu kita tahu ada tax amnesty sehingga masuk ke dalam, salah satu upaya karena kita tidak bisa memaksakan orang akibat tadi UU Tadi," ungkap JK.
Dia juga menjelaskan, tidak ada masalah terkait hal tersebut. Sebab pengusaha tersebut mengakui ada dana tersebut dan membayar pajak.
"Dia bayar pajak itu hari 2-3 persen maka dana itu dianggap diketahui oleh negara pemerintah dan itu bebas memakainya setelah membayar pajak. Di mana-mana tax amnesty itu lebih rendah daripada pajak resmi. Nama saja Amnesty," kata JK.
Diketahui calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menganggap adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) merupakan bukti bocornya kekayaan Indonesia.
Prabowo mengaku mendapatkan data tersebut dari menteri keuangan yang menyatakan ada ribuan triliun kekayaan WNI di luar negeri.
"Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam pemerintahan Joko Widodo mengatakan bahwa kekayaan warga negara Indonesia di luar negeri ada sekian ribuan triliun," kata Prabowo dalam pidatonya di acara Silaturahim dan Konsolidasi Nasional Aliansi Pencerah Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu 3 Maret 2019.
"Karena itulah pemerintahan Joko Widodo minta Undang-undang Tax Amnesty. Karena dengan Tax Amnesty diharapkan uang itu bisa kembali," lanjut Prabowo.
Reporter: Intan Umbari P.
Sumber: Merdeka.com
Sri Mulyani Yakin Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Lari ke Luar Negeri
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis dana repatriasi tax amnestytidak akan pergi ke luar negeri. Hal tersebut karena kondisi ekonomi dalam negeri seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi cukup memadai untuk berinvestasi.
"Kita lihat sebetulnya, dalam perekonomian indonesia yang masih baik, pertumbuhan tinggi, dan inflasi yang terjaga, dan memberikan expected return untuk investment itu masih relatif baik dibandingkan negara lain. Sebetulnya opsi untuk tetap di sini adalah sangat besar," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.
Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan terus berkomunikasi untuk melihat bagaimana perkembangan penggunaan dana repatriasi di dalam negeri.
"Ini yang akan kita terus komunikasikan nanti di dalam konteks sesudah melihat bagaimana perkembangan penggunaan dana repatriasi di dalam instrumen maupun jenis-jenis investasi," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, Kementerian Keuangan akan mencari upaya lain agar dana repatriasi betah bertahan di dalam negeri.
"Kami bersama OJK dan Pak Gubernur akan melihat apa yang perlu dilakukan. Kami bersama menteri terkait juga akan melihat karena kesempatan untuk investasi di indonesia masih sangat besar dan tingkat pengembalian yang cukup baik," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement