Liputan6.com, Jakarta - Badan pengatur kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memandang harga gas terlalu murah. Oleh sebab itu harga gas bumi untuk empat golongan dinaikan secara bertahap.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajugio mengatakan, harga gas bumi sudah lama tidak mengalami kenaikan dan harganya pun terbilang murah. Kondisi ini membuat badan usaha tidak berminat mengembangkan jaringan gas(jargas) karena rugi dengan harga yang lama.
"Sejak tahun 2000-an itu sudah menetapkan harga jargas. Hanya dulu harga jargas itu murah-murah, Rp 2.000 lah, Rp 3.000 lah, mereka rugi semua,” kata Jugi, di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Adapun harga jual gas bumi yang ditetapkan BPH Migas akan naik secara bertahap. Harga gas yang naik itu untuk konsumen rumah tangga-1 (RT-1) meliputi rumah susun, rumah sederhana rumah sangat sederhana dan sejenisnya paling banyak sebesar Rp 4.250 per meter kibik (M3).
Baca Juga
Sedangkan harga gas untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) meliputi rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen dan sejenisnya paling banyak sebesar Rp 6.250 per M3.
Kemudian untuk harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, tempat ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya paling banyak sebesar Rp 4.250 per M3
Pelanggan KeciI-2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran atau Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta. Perkantoran Swasta. Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan ruko, Rukan pasar, Mall, Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya paling banyak sebesar Rp 6.250 per M3.
Menurut Jugi, kenaikan harga gas bumi tersebut tidak melebihi harga Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi, dengan begitu meski harga naik masih terjangkau. Sementara disisi lain badan usaha bisa meningkatkan Keuntungan.
"Jadi kita menghindari badan usaha rugi, yang penting kan harganya tidak melebih LPG 3 Kg," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
74 Kabupaten dan Kota Bakal Tersambung Pipa Jaringan Gas pada 2019
Sebelumnya, BPH Migas target menyambung pipa jaringan gas (jargas) untuk sebanyak 74 kabupaten/kota pada 2019.
Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio menyebutkan, hingga sejauh ini penetapan harga jual gas bumi melalui pipa jaringan gas telah menyentuh sebanyak 52 kabupaten/kota.
"Hingga akhir 2018 itu ada 45 kabupaten dan kota. Jadi 45 ditambah 7 (kabupaten/kota) yang baru total ada 52," ujar dia di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Adapun BPH Migas baru saja menyalurkan harga jual gas bumi di tujuh kabupaten/kota tambahan. Ketujuh kabupaten/kota dimaksud meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan).
BACA JUGA
Kemudian, Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh), dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Untuk ke depan, Jogi Prajogio meneruskan, BPH Migas bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bakal menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa jargas di 22 kabupaten/kota tambahan. Sehingga total wilayah yang tersambung pipa jargas menjadi sekitar 74 kabupaten/kota.
"Ada 4 daerah lagi yang akan ditetapkan segera nanti, setelah itu masuk lagi 18 kabupaten/kota di 2019. Itu sedang dibangun, biasanya mereka begitu sudah selesai akan diserahterimakan kepada PGN," kata dia.
Dia melanjutkan, hingga akhir tahun lalu sudah ada sekitar 325 ribu Sambungan Rumah (SR) yang terkoneksi dengan pipa jargas. Pihaknya pun memproyeksikan, bakal ada kurang lebih 80 ribu hingga 10 ribu SR tambahan pada 2019 ini.
Dia menuturkan, BPH Migas butuh anggaran dana sebesar Rp 1 triliun untuk memperbanyak Sambungan Rumah yang terhubung dengan pipa jargas.
"Jadi setahun itu sekarang negara punya kemampuan hampir Rp 1 triliun, dengan jumlah sambungan maksimum sekitar 100 ribu (SR)," pungkas dia.
Advertisement