Beri Kemudahan Investasi, BKPM Bakal Luncurkan Aplikasi Kopi Mantap

Aplikasi ini merupakan sistem lanjutan dari program online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2019, 14:00 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan sebuah platform aplikasi bernama Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi atau Kopi Mantap.

Aplikasi ini merupakan sistem lanjutan dari program online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu. 

Peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada saat kegiatan Rakornas Investasi 2019 yang akan dilaksanakan di Internasional Convention and Exibition (ICE) BSD City, Tanggerang, Banten.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot menuturkan, lewat sistem ini secara otomatis akan memudahkan investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Sebab, koordinasi antar stakeholder yakni Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kopi Mantap akan lebih efektif dan terbuka.

"Tadi kami menyampaikan bahwa pemerintah sudah meluncurkan OSS. Aplikasi bagi perizinan investasi yang terintegrasi secara elektronik. Dari perizinan-perizinan yang sudah didapatkan melalui OSS ini bagaimana pengkawalan kegiatan investasi ini (melalui Kopi Mantap). Tentu ada perubahan pola," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dia mengatakan, sebelum ada sistem OSS, para pengusaha harus menyiapkan dan melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu dalam mengajukan perizinan. Apabila semua berkas persyaratan tersebut sudah lengkap, maka izin usaha baru bisa diterbitkan. 

Namun, setelah ada OSS, pola tersebut dibalik. Lewat OSS, setiap pengusaha dan perusahaan bisa mendapatkan izin usaha terlebih dulu. Kemudian mereka harus berkomitmen untuk melengkapi persyaratan yang lain. 

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Mudahkan Pengawasan terhadap Perusahaan

20160919-BKPM
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tak jarang, dalam proses melengkapi data persyaratan tersebut, perusahaan juga bersinggungan dengan kewenangan dari pemerintah provinsi dan atau kabupaten/kota.

Pada tahapan inilah aplikasi Kopi Mantap dibutuhkan oleh para stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya.

"Misalnya untuk izin lokasi, sudah ada pemenuhan untuk pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan oleh BPN dan disampaikan ke BPN PTSP. Nanti BPN PTSP daerah akan menyampaikan ke dalam sistem Kopi Mantap bahwa untuk komitmen investasi izin lokasi sudah ada pertimbangan teknis pertanahannya dari kantor pertanahan kabupaten kota," ujar dia.

Di samping itu, dengan ada sistem ini pihaknya juga lebih mudah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tengah mengajukan perizinan.

Sehingga jika ada perusahaan yang belum memenuhi komitmennya, maka BKPM bisa menindaklanjuti agar komitmen bisa dipenuhi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

"Di OSS, protokol komunikasi ini belum selesai. Makanya saat ada penyerahan aplikasi OSS ke BKPM, BKPM melanjutkan pemenuhan sistem protokol komunikasi ini. Ini merupakan sistem lanjutan dari OSS," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya