Seperti Garuda, Lion Air Juga Setop Sementara Operasional Boeing 737 MAX 8

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan inspeksi serta melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2019, 22:25 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2019, 22:25 WIB
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) sepuluh pesawat Boeing 737 MAX 8. Penghentian operasi ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengatakan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Lion Air terus berkomunikasi dengan DKUPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) dalam kaitan menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8," kata Danang melalui keterangan resminya, Senin (11/3/2019).

Lion Air akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu.

Dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), dimana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten.

"Lion Air melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat," imbuhnya.

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah menghentikan operasonal pesawat Boeing 737 MAX 8. Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Akhsara Danadiputra (Ari Akhsara) menyatakan pihaknya akan mematuhi larang terbang sementara atau temporary grounded yang Boeing 737 Max 8.

"Berkaitan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan sore ini oleh Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Udara perihal Temporary Grounded untuk pelaksanaan Inspeksi atas seluruh B737MAX yang beroperasi di Indonesia, maka Garuda Indonesia melakukan grounded atas pesawat B 737 Max (hanya satu unit) sejak sore ini (11/3) sampai pemberitahuan lebih lanjut," kata Ari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenhub Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737-8 Max di Indonesia

Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air (foto: Camelia)
Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air (foto: Camelia)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan inspeksi serta melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Langkah ini diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia. 

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610. Bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.

FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud, apabila diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co.. Perusahaan ini menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.

Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan airworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.

Untuk itu, Polana menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.

 
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya