Pemerintah Larang Permanen Boeing 737 Max 8 Terbang di Indonesia

Pemerintah menetapkan larangan permanen untuk pesawat Boeing 737 Max 8 terbang.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2019, 14:15 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2019, 14:15 WIB
Boeing 737 MAX
Polish Airlines dengan jenis pesawat Boeing 737 MAX varian 8 berjalan di landasan Bandara Internasional Borispol. (iStockphoto)

Liputan6.com, Bangka - Pemerintah menetapkan larangan permanen untuk pesawat Boeing 737 Max 8 terbang. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan hanya memberikan jangka waktu satu minggu larangan terbang untuk keperluan pemeriksaan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, larangan permanen juga sudah dilakukan otoritas penerbangan Amerika Serikat, Federal Aviation Administration (FAA).

"Ban (larangan) permanen sampai ada suatu arahan internasional. Pagi ini FAA sudah melakukan ban terhadap Boeing. Kita bukan seminggu lagi, sudah permanen," ujar dia pada Merdeka.com di Bandara Depati Amir, Bangka Belitung, Kamis (14/3/2019).

Budi menuturkan, saat ini pemerintah masih cek terhadap Boeing 737 Max 8 yang terdapat di Indonesia. Jika tim perhubungan udara menemukan permasalahan di mesin pesawat, pemerintah siap memanggil Boeing untuk dimintai penjelasan.

Keputusan pelarangan selamanya, menurut dia, dimungkinkan tentu setelah pemerintah mengkaji penjelasan dari pihak Boeing. "(Bisa dilarang selamanya?) Tentunya kita komunikasi. Kalau kita menemukan sesuatu, kita harus memberikan kesempatan boeing untuk menjelaskan. Jadi tidak langsung," ujar dia.

Budi memastikan segala perkembangan dan keputusan sudah dan akan dikomunikasikan dengan pihak maskapai pemakai Boeing di Tanah Air. Menurut dia, pihak maskapai sependapat karena menyangkut keselamatan.

"Kita intens dengan Garuda Indonesia dan Lion Air komunikasi dan mereka komit dengan apa yang kita putuskan karena ini menyangkut keselamatan," ujar dia.

 

Reporter: Harwanto Bimo Pratomo

Sumber: Merdeka.com

 

AS dan Kanada Resmi Kandangkan Boeing 737 Max Menyusul Jatuhnya Ethiopian Airlines

Ilustrasi pesawat Boeing 737 Max 8 (AFP/Stephen Brashear)
Ilustrasi pesawat Boeing 737 Max 8 (AFP/Stephen Brashear)

Sebelumnya, menyusul keputusan otoritas penerbangan dari sejumlah negara yang menghentikan operasi Boeing 737 MAX, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan surat perintah darurat pada Rabu 13 Maret 2019. Perintah yang dimaksud bersubstansi untuk menangguhkan penerbangan Boeing 737 MAX, menanggapi jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines pada Minggu, akhir pekan lalu.

Administrasi penerbangan Federal sebelumnya bersikukuh pada status quo,  yakni tetap mengoperasikan tipe pesawat yang sama dengan Ethiopian Airlines ET302, serta Lion Air JT 610 yang jatuh di Indonesia pada Oktober tahun lalu.

Mengutip BBC News pada Kamis 14 Maret 2019, keputusan Trump akan dijalankan hingga Boeing "memberikan solusi," demikian bagian akhir surat perintah darurat yang dimaksud.

Sebagai maskapai yang terdampak oleh keputusan itu, American Airlines mengatakan telah mengetahui terlebi dulu dari otoritas terkait.

Maskapai pemilik 24 pesawat yang terkena suspensi tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan segera mencari alternatif terbaik bagi para pelanggannya.

"Tim kami akan bekerja agar para pelanggan memesan ulang secepat mungkin, dan kami mohon maaf apabila terdapat ketidaknyamanan," kata pihak American Airlines.

Penangguhan operasi pesawat Boeing 737 MAX di sejumlah negara ini adalah tanggapan atas jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET302 pada Minggu, akhir pekan lalu, beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Addis Ababa. Dalam insiden itu 157 orang tewas.

Kanada relatif lebih dulu menangguhkan operasi Boeing 737 MAX dibandingkan dengan AS. Negara yang sempat menerbangkan armada Boeing 737 MAX 8 pascakecelakaan Ethiopian Airlines itu, akhirnya menemukan “bukti” yang relevan untuk mengandangkan ti pesawat itu.

Menteri Transportasi Kanada, Marc Garneau mengatakan bahwa data satelit menunjukkan adanya kesamaan pola penerbangan pesawat Boeing 737 MAX yang beroperasi di Kanada dan pesawat Ethiopian Airlines yang jatuh.

"Sebagai hasill dari data baru yang kami terima pagi ini, dan memiliki kesempatan untuk menganalisis, dan atas saran para ahli saya, serta sebagai upaya pencegahan, ssaya mengeluarkan pemberitahuan keselamatan," kata Garneau.

Pemberitahuan keselamatan yang dimaksud berisi bahwa tiga maskapai penerbangan di Kanada yang mengoperasikan 41 pesawat MAX 8, tidak akan dapat menggunakannya di wilayah Kanada.

"Pemberitahuan ini akan efektif berlaku dengan segera dan dijalankan hingga. Pemberitahuan lebih lanjut," pungkas pengumuman itu.

Pelarangan yang dimaksud merujuk pada penerbangan menuju,  dari, dan melintasi wilayah udara Kanada.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya