Liputan6.com, Jakarta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat tingkat pengaduan konsumen mengalami tren meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini membuktikan jika konsumen Indonesia mulai peduli terhadap hak-haknya.
Ketua BPKN Ardiansyah mengatakan, pada 2016, pihaknya menerima sebanyak 64 pengaduan dari konsumen. Kemudian di 2017 meningkat menjadi 107 pengaduan, dan di 2018 kembali naik menjadi 426 pengaduan. Sedangkan di tahun ini, dalam dua bulan terakhir, BPKN telah menerima 76 pengaduan.
"Dua bulan terakhir yaitu Januari-Februari sudah lebih dari 76 pengaduan. Ini kalau dikali enam (bulan) rata-ratanya akan lebih tinggi lagi. Ini ada tren akan naik," ujar dia di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Advertisement
Menurut dia, dari tahun-tahun sebelumnya, pengaduan paling banyak berkaitan dengan sektor perumahan, baik dalam hal kepemilikan maupun pengelolaan oleh pengembangnya.
"Paling banyak masalah perumahan baik kepemilikan, juga masalah pengelolaan kalau tinggal di rumah susun atau apartemen. Pengaduan ini juga masuk ke YLKI, Ditjen PKTN, BPSK," kata dia.
Meski demikian, lanjut Ardiansyah, meningkatkan tren mengaduan ini harus dilihat secara positif. Artinya, konsumen Indonesia sudah cerdas dan kritis atas hak-haknya, terlebih jika merasa dirugikan.
"Ini konsumen sudah mampu memperjuangkan haknya. Berani mengadu kalau dirugikan, dikecewakan. Ini indikasi positif, bahwa konsumen sudah cerdas dan berani mengadukan. Dari pengaduan tersebut, BPKN membantu memfasilitasi untuk mempertemukan. Dengan keberanian konsumen ini, diharakan menjadi evalusi dari pelaku usaha," tandas dia.
Jokowi Tandatangani PP Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Pemerintah memandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Langkah ini dengan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Atas pertimbangan tersebut pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Ditegaskan dalam PP ini, BPKN merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. “Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi,” bunyi Pasal 2 ayat 3 PP tersebut, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (7/2/2019).
BPKN, menurut PP ini, mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Adapun tugas BPKN adalah:
1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen
2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen
3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen
4. Mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakatmenyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen
5. Menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha danmelakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.
Advertisement