Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mencari solusi terbaik untuk menentukan tarif per kilometer (Km) ojek online. Pemerintah menginginkan keputusan besaran tarif bisa menguntungkan semua pihak baik aplikator, pengemudi ojek online maupun konsumen atau masyarakat.
"Kalau tarif pemerintah akan menentukan yang paling baik, dan saya konsen mereka (pengemudi ojek online) itu mendapatkan penghasilannya yang baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat 15 Maret 2019.
Budi menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat antara aplikator dengan pengemudi ojek online mengenai penentuan tarif per km. Oleh karenanya, pemerintah akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk menentukan tarif tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Memang saat ini ada dua kutub ya, kutub aplikator dan kutub dari (driver) ojol sendiri, kalau aplikatorkan maunya Rp 1.600. Sedangkan mereka (driver) mintanya Rp 3.000 ini kan jauh sekali, oleh karena itu saya mencari harga medium diantara mereka agar keduanya itu dapat satu titik temu dan ini kan berkaitan dengan konsumen ya," jelas Budi.
Dia menerangkan penentuan tarif juga terkait dengan konsumen. Dia menjaga agar konsumen tidak lari karena tarif yang terlalu tinggi, di mana hal itu akan mempengaruhi pendapatan pengemudi ojek online.
"Artinya kalau tarifnya naik dua kali lipat khawatir konsumennya akan turun. Tapi kami ingin ini dibicarakan dengan baik-baik, diskusi lah dengan ojek online dengan aplikator agar dapat satu angka yang baik," terang Budi.
Saat ini pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait penentuan tarif per Km ojek online sebanyak dua kali. Pemerintah akan terus melakukan diskusi untuk menentukan tarif terbaik untuk semua pihak.
Penentuan tarif ini merupakan salah satu poin yang terdapat di racangan aturan ojek online yang telah rampung melakukan uji publik. Sebelumnya Direktorat Perhubungan Darat telah melakukan uji publik di 5 kota, seperti, Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makasar pada Bulan Februari 2019.
Reporter: Harwanto Bimo Pratomo
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Batas Bawah Ideal Ojek Online Rp 2.000 per Km
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Digital Fithra Faisal menilai‎, batas bawah tarif untuk ojek online idealnya sebesar Rp 2.000 per kilometer (km). Angka ini naik Rp 600 atau sekitar 43 persen dari tarif rata-rata saat ini sebesar Rp 1.400 per km, yang merupakan nilai tengah batas bawah tarif Go-Jek yaitu Rp1.600 per km dan Grab Rp1.200 per km.
Dia menjelaskan, angka Rp 2.000 per km ini muncul berdasar kajian Research Institute of Socio Economic Development (RISED) terhadap faktor kemampuan membayar, yang menyatakan pengeluaran tambahan per hari yang bisa ditoleransi oleh kebanyakan konsumen tidak melebihi Rp 5.000.Â
BACA JUGA
Dengan jarak tempuh rata-rata konsumen per hari sebesar 8,8 km, berarti kenaikan tarif ideal ojek online adalah maksimal Rp 568 per km, sehingga batas bawah tarif naik menjadi Rp 1.968 per km.
"Kenaikan tarif idealnya dibulatkan saja menjadi Rp 600 per km, sehingga batas bawah tarifnya menjadi Rp 2.000 per km. Saya rasa kenaikan ini juga cukup signifikan menguntungkan bagi mitra pengemudi," ujar dia di Jakarta, pada Selasa 12 Maret 2019.
Penetapan tarif batas bawah ini tidak perlu menjadi kekhawatiran para pengemudi ojek online, sebab masing-masing aplikator juga penerapan pentarifan dinamis (dynamic pricing) berdasarkan algoritma big data yang memberikan tarif terbaik buat mitra pengemudi.
Artinya tarif akan menyesuaikan secara dinamis, tergantung pada waktu, tempat, dan tinggi rendahnya permintaan serta penawaran yang tersedia.
Hingga saat ini, besaran batas bawah tarif yang akan dipertimbangkan oleh pemerintah berada di kisaran Rp 2.400-Rp 3.000 per km. Batas bawah tarif Rp 3.000 merupakan tuntutan komunitas ojek online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).
Advertisement