Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Ignasius Jonan menyarankan penghapusan subsidi untuk produk Elpiji. Kemudian penyalurannya dilakukan secara langsung melalui kartu.
Jonan mengatakan, penyaluran subsidi melalui produk Elpiji yang dilakukan saat ini menyimpang karena digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Dia pun mengusulkan penghapusan penyaluran subsidi ke produk Elpiji.
"Elpiji subsidi penyimpangan sangat besar, kami menyarankan menghapus subsidi produk," kata Jonan, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Jonan melanjutkan, agar tepat sasaran penyaluran subsidi Elpiji kemudian diubah menjadi secara langsung ke pihak yang menerima, dengan menggunakan media kartu.
"Jadi diberikan secara langsung melalui kartu keluarga sejahtera atau gimana," tutur dia.
Menurut Jonan, jika penyaluran subsidi langsung ke pihak penerima telah dilaksanakan, seluruh ukuran tabung Elpiji berlaku harga non subsidi untuk per Kilogram (Kg).
Sedangkan untuk masyarakat yang tidak mampu akan membeli dengan harga yang lebih murah, sebab masih mendapat subsidi melalui kartu yang yang dimilikinya.
"Nanti dihitung satu keluarga berapa (jatah subsidinya), Elpiji mau 3 Kg, 5 Kg atau 12 Kg harganya komersial. Untuk keluarga tidak mampu selisihnya itu ditaruh di kartu," ujar dia.
Pertamina Sulit Kontrol Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg di Pengecer
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengakui harga Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) lebih tinggi ketimbang harga yang ditetapkan pemerintah. Harga Elpiji 3 g lebih mahal akibat pedagang pengecer.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dalam proses penyaluran Elpiji bersubsidi 3 kg perusahaan berkontrak dengan agen. Kemudian Elpiji dari agen disalurkan ke pangkalan.
"Jadi berdasarkan alokasi untuk Elpiji, kami melakukan kontrak dengan agen, secara hukum, tidak ada kontrak kerjasama antara Pertamina dan Hisnawa Migas, kita kontrak sama agen," kata Nicke, saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin 11 Februari 2019.
Menurut Nicke, penetapan harga Elpiji bersubsidi 3 Kg sampai tingkat pangkalan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Namun realisasinya, harga Elpiji bersubsidi sampai ke konsumen lebih tinggi karena membeli di tingkat pengecer.
"Kalau ada realisasi yang harganya di luar dan lebih tinggi, di beberapa tempat, betul terjadi," tuturnya.
Direktur Jendera Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan, kenaikan harga pada tingkat pengecer tidak bisa ditangani. Sebab pengaturan harga hanya sampai tingkat agen saja.
"Jadi, kami berhenti di agen. Dari agen itu ke pangkalan itu yang enggak bisa kita tangani," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement