Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kuota impor bawang putih ‎yang diberikan kepada Perum Bulog untuk impor 100 ribu ton pada 2019.
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Sirangih mengatakan, KPPU akan mendalami adanya potensi persaingan tidak sehat dari impor bawang putih.
Lantaran dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 mewajibkan importir untuk melakukan penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impornya. Namun, dalam impor yang dilakukan oleh Perum Bulog, ketentuan ini tidak diwajibkan.
Advertisement
"Kementan harusnya minta tanam 5 persen, kalau Bulog yang impor enggak," ujar dia di Kantor KPPU, Senin (25/3/2019).
Baca Juga
Dia menuturkan, hal ini menjadi tidak adil bagi importir lain yang wajib melakukan penanaman bawang putih.
"KPPU mendorong agar perlakuannya sama dengan yang lain. Kalau memang langka dan darurat, maka volumenya hanya untuk kelangkaan," kata dia.
Oleh sebab itu, KPPU akan memanggil Kementan dan Kemendag untuk mengkonfirmasi masalah ini.
KPPU belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada unsur pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat atau tidak sebelum adanya penjelasan dari dua kementerian tersebut.
"Soal bawang putih, KPPU akan memanggil Kemendag dan Kementan, kita mau minta penjelasan kalau memang ada kelangkaan," tandas dia.
Â
Pemerintah Perintahkan Bulog Impor 100 Ribu Ton Bawang Putih
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sudah memerintahkan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengimpor bawang putih sebesar 100 ribu ton. Impor ini untuk mengendalikan harga bawang putih yang mengalami kenaikan.
"Bawang putih lagi naikkan Rp 45.000 jadi kita tugaskan Bulog untuk impor segera. Kalau angkanya kira-kira 100.000 ton untuk menarik lagi harganya ke arah Rp 25.000," ujar Menko Darmin di Kantornya, ditulis Selasa 19 Maret 2019.
Dia mengatakan, impor bawang putih memang dilakukan setiap tahun. Sebab, Indonesia belum bisa menghasilkan sendiri bawang putih. Bawang impor nantinya akan didatangkan sebelum Lebaran.
"Bulan ini orang bulan ini naik masa ditunggu bulan depan. Nah setiap tahun itu misalnya kita impor bawang putih mungkin 400 ribuan itu setiap tahun karena itu sudah termasuk yang boleh impor kalau mereka udah nanem juga kan ada rulenya aturan main begitu jadi angka itu sekitar 400 ribu-500 ribu-an," tutur dia.
"Kalau swasta mengalir saja kalau dia sudah ada bukti ya silahkan dibuktikan ke perdagangan akan diterbitkan izinnya (impor). Kalau 100.000 itu tanpa syarat harus nanem karena kita harus mendorong harga turun sebelum Lebaran," tandasnya.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement