Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya Rizka berusia 24 tahun, single dan sudah bekerja di sebuah perusahaan di Jakata. Saya baru memiliki NPWP pada 2015 dan dibuat lewat online. Karena pada tahun pembuatan NPWO, gaji saya masih di bawah UMP Jakarta, dan sampai saat ini saya belum pernah lapor pajak.
Pertanyaannya:
Advertisement
1.Apakah saya kena denda karena tidak lapor pajak padahal sudah memiliki penghasilan dan NPWP?
2. Jika ingin lapor, apakah wajib KPP domisili? Mengingat saya bekerja di Jakarta dan waktu agak sulit untuk harus datang ke KPP domisili.
3. Lalu cara lapor e-filling itu bagaimana? Apakah juga harus ke KPP domisili yang tertera di NPWP?
Terima kasih
rizkaxxx@gmail.com
Baca Juga
Jawaban
Yth. Saudari Rizka,
NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
NPWP dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tandapengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan 1 (satu) NPWP. Setelah mempunyai NPWP,Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar jika menerima atau memperolehpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ataupembayaranpajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apabila Wajib Pajak telah memiliki NPWP serta sesuai ketentuan diwajibkan menyampaikan SPT namun tidak menyampaikan SPT ke KPP maka dikenai sanksiadministrasi berupa denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),besarnya denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per-SPT.
Wajib Pajak Penghasilan tertentu sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.Adapun Wajib Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut :
a.Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau
b.Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status single adalah paling sedikit sebesar Rp 54 juta per tahun. Apabila penghasilan Saudari selamasetahuntidak melebihi Rp 54 juta maka Saudari dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor243/PMK.03/2014 di atas.
Penyampaian SPT dilakukan ke KPPdi mana Wajib Pajak terdaftar. Sesuai Pasal 6 PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, penyampaian SPT dapat melalui :
a. e-Filing;
b. cara langsung;
c. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
d. perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.
Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan secara online dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu denganstandar Waktu Indonesia Barat. Saluran e-filing tersebut meliputi :
a. laman Direktorat Jenderal Pajak;
b. laman penyalur SPT Elektronik;
c. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
e. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam,
Satria Dhanthes, S.I.A., M.A.
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240