Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah aturan terkait ada penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemerintah perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang tunjangan kinerja pegawai di BKPM.
Atas pertimbangan itu, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah teken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja di BKPM.
Advertisement
Dalam perpres ini disebutkan, pegawai (pegawai negeri sipil maupun pegawai lainnya) di BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu," bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Baca Juga
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. pegawai di lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Selain c. pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. pegawai di lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini:
Selanjutnya
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres ini.
Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement