Tunjangan Kinerja Pegawai BKPM Paling Tinggi Capai Rp 33,24 Juta

Pemerintah mengubah aturan terkait ada penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

oleh Agustina Melani diperbarui 26 Mar 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 11:00 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah aturan terkait ada penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemerintah perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang tunjangan kinerja pegawai di BKPM.

Atas pertimbangan itu, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah teken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja di BKPM.

Dalam perpres ini disebutkan, pegawai (pegawai negeri sipil maupun pegawai lainnya) di BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu," bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. pegawai di lingkungan BKPM yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

Selain c. pegawai di lingkungan BKPM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. pegawai di lingkungan BKPM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini:

 

(Foto: Dok Setkab)
Tunjangan kinerja pegawai BKPM (Foto: Dok Setkab)
(Foto: Dok Setkab)
Tunjangan kinerja pegawai BKPM (Foto: Dok Setkab)

Selanjutnya

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," bunyi Pasal 5 ayat 1 Perpres ini.

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKPM, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  13 Maret 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya