Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan lapor pajak, ternyata masih banyak dari pelapor pajak yang merasa bingung jika ingin melaporkan SPT nya. Ditambah lagi, saat ini pelaporan pajak juga sudah bisa melalui online dengan e-filing. Namun ternyata, meskipun sudah mudah pelaporan cara inipun masih sedikit membuat pelapor pajak bingung hingga bertanya-tanya.
Salah satu pertanyaannya yaitu, apakah Lapor SPT pakai e-filing juga harus ke KPP sesuai domisili yang tertera di NPWP?
Apakah Anda memiliki pertanyaan yang sama? Mau tahu jawabannya? Simak berikut ini merupakan jawabannya.
Advertisement
Baca Juga
Konsultan pajak, Citasco menjelaskan jika para pelapor pajak yang ingin melaporkan SPT melalui e-filing, maka mereka dapat melakukannya secara online dalam jangka waktu 24 jam sehari. Pelaporan ini pun dapat dilakukan setiap hari.
Â
Saluran e-filing yang dapat digunakan untuk lapor pajak
Adapun saluran e-filing yang dapat digunakan untuk melapor SPT tersebut meliputi:
a. laman Direktorat Jenderal Pajak,
b. laman penyalur SPT Elektronik,
c. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu,
d. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak, dan
e. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jadi pada intinya, seseorang yang ingin melaporkan SPT menggunakan e-filing tidak harus ke KPP dimana NPWPnya terdaftar. Karena ini dapat dilakukan secara online, dimanapun dan kapanpun.
Advertisement