Buruan Daftar, 19 Perguruan Tinggi Kedinasan Buka Pendaftaran CPNS

Untuk tahun ini, dibuka 9.176 kursi calon siswa/taruna.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mar 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2019, 16:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali membuka penerimaan calon mahasiswa/taruna pada lembaga pendidikan kedinasan sebagai salah satu jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seperti tahun lalu, ada 19 pendidikan tinggi kedinasan di delapan kementerian/lembaga yang membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi. Untuk tahun ini, dibuka 9.176 kursi calon siswa/taruna.

Rentang waktu pendaftaran akan dimulai pada 9 hingga 30 April 2019 mendatang.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

"Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan. Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur," imbuh dia di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Adapun delapan kementerian/lembaga yang membuka penerimaan yakni Kementerian Keuangan (PKN STAN) sebanyak 3.000 formasi, Kementerian Dalam Negeri (IPDN) 1.700 formasi, Badan Siber dan Sandi Negara (STSN) 100 formasi.

Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) 600 formasi, Badan Intelijen Negara (STIN) 250 formasi, Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS) 600 formasi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 250 formasi, dan Kementerian Perhubungan dengan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi yang membuka 2.676 formasi.

Penerimaan sekolah kedinasan ini akan melalui beberapa tahapan sebagai proses seleksi. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, akan dilakukan seleksi administrasi.

Peserta yang lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan seleksi lainnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Hanya peserta yang lulus keseluruhan tahapan seleksi yang berhak mengikuti pendidikan. Sedangkan untuk pengangkatan menjadi CPNS akan dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan dan telah memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan.

Atmaji mengimbau kepada masyarakat yang mengikuti penerimaan calon siswa/taruna tahun 2019 untuk selalu berhati-hati atas kemungkinkan terjadinya penipuan terkait proses penerimaan ini.

"Tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah (uang). Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani," tegas dia.

Penugasan PNS di Luar Instansi Kini Paling Lama 3 Tahun

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat istilah PNS diperbantukan dan dipekerjakan, kini berubah menjadi penugasan PNS pada instansi pemerintah dan penugasan PNS di luar instansi pemerintah.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut untuk memberikan kepastian bagi PNS yang ditugaskan di luar instansi induknya.

Direktur Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Julia Leli Kurniati menjelaskan, ketentuan penugasan PNS didasarkan atas permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya.

Adapun jangka waktu penugasan PNS di luar instansi pemerintah harus memenuhi ketentuan, yakni paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 tahun. Permintaan perpanjangan penugasan harus sudah diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir.

"Perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah diterapkan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala BKN," ujar dia dalam pernyataan tertulis, Jumat (29/3/2019).

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, penugasan PNS ini pada dasarnya merupakan bagian dari pengembangan karier.

"Jadi, PNS yang ditugaskan harus tetap terjamin kariernya hingga yang bersangkutan kembali ke instansi asal," jelas dia.

Lebih lanjut, Aba mengungkapkan, sistem karir PNS yang sesungguhnya dibangun melalui sistem merit, yang di dalamnya terdapat dua hal penting. Pertama, terkait dengan indeks profesionalisme ASN, dan kedua terkait dengan sistemnya.

"Kita tidak bisa lagi menempatkan orang hanya sesuai dengan prosedur saja. Tetapi harus lebih berdasarkan pada kompetensi dan menempatkan orang yang tepat sehingga tidak bertentangan dengan sistem merit," imbuh Aba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya