Jaksa Agung: Penanganan Kapal Pencuri Ikan Sesuai Aturan

Kapal asing yang berhasil ditangkap KKP juga bisa dialihkan penggunaannya seperti diserahkan ke kelompok nelayan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2019, 11:19 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 11:19 WIB
Jaksa Agung dan Menkeu
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4). Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase perusahaan tambang asal India, IMFA melalui persidangan di Den Haag, Belanda. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menanggapi cuitan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dugaan adanya permainan dalam proses pelelangan kapal yang berhasil diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal asing yang ditangkap KKP kemudian dilelang Kejaksaan dan pembelinya adalah pemilik kapal sebelumnya.

Prasetyo mengatakan, dalam kasus kapal ini, ada beberapa penyelesaian. Ada kapal yang harus dilelang dan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

"Kapal itu ada yang ditenggelamkan, silakan kalau memang putusannya dimusnahkan, seperti itu. Kalau dirampas oleh negara tentunya konotasinya dilelang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelasnya di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

"Setelah dilelang lalu dipakai lagi ya tangkap lagi. Diproses lagi. Kita tak boleh melawan putusan," lanjutnya.

Prasetyo mengatakan, kapal-kapal asing yang berhasil ditangkap KKP juga bisa dialihkan penggunaannya seperti diserahkan ke kelompok nelayan, ke lembaga pendidikan untuk praktek pelayaran maupun untuk lembaga riset. Bagi kapal yang statusnya barang rampasan negara, pengalihannya juga harus atas persetujuan Menteri Keuangan.

"Jadi kita tidak bisa sembarangan mengalihkan, diminta oleh Menteri Kelautan langsung kita kasih, enggak bisa, harus dari Menteri Keuangan dulu. Dan Menteri Keuangan selalu mengembalikan pada kita, Jaksa gimana bisa enggak dialihkan penggunaannya? Ya ada aturannya," jelasnya.

Proses pelelangan, lanjut Prasetyo, juga tak dilaksanakan sembarangan. Ada tim penaksir (appraisal) dan pelelangan dilakukan secara terbuka.

"Jadi enggak ada yang disembunyikan. Kalau pun misalnya setelah dilelang kemudian ternyata ketangkap lagi, diproses lagi dengan hukuman yang lebih berat lagi," jelasnya.

"Kalau ketahauan dibeli oknum, kita tentunya kita hindari itu. Pelelangan terbuka untuk umum. Kalian juga bisa beli. Siapapun bisa. Jangan dipersoalkan ternyata kemudian setelah dilelang ketangkap lagi, itu bukan urusan kita. Ketangkap ya diproses lagi. Bahkan ada hal yang memberatkan," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kata Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di 3rd Bali Tuna Conference (Dok Foto: Humas KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di 3rd Bali Tuna Conference (Dok Foto: Humas KKP)

Untuk diketahui, pada 24 Maret lalu di akun twitternya, Menteri Susi menuliskan bahwa 2 bulan lalu KKP menangkap 4 kapal Vietnam yang pernah ditangkap 6 bulan sebelumnya.

"2 bulan lalu KKP menangkap 4 kapal Vietnam yg pernah kita tangkap 6 bulan sebelumnya. Karena 2 tahun terakhir wacana kapal asing tangkapan dilelang. Akhirnya beberapa tuntutan Jaksa dan pengadilan putus Lelang. Yg terjadi diam2 Kapal dilelang murah dibeli oleh mereka," tulis Susi.

"Saya mohon dengan segala kerendahan hati dan demi kedaulatan sumber daya perikanan kita, dan Untuk Laut Masa Depan Bangsa.. STOP semua lelang kapal pencuri ikan. Putuskan semua untuk dimusnahkan. Terimakasih." lanjut dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya