Liputan6.com, Jakarta - Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah. Program yang digagas sejak 2016 lalu, rencananya program Kartu Identitas Anak (KIA) akan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang. Sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.
Sejak dikeluarkannya KIA melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mendukung program tersebut, orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya.
Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas bagi orang tua yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.
Menurut pemerintah, pemberlakuan KTP anak rencananya akan berlaku bertahap sampai 2019 atas pertimbangan anggaran yang ada.
Dasar Hukum dan Peraturan yang Mengatur Tentang KIA
Proses pembuatan KIA sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri.
Mulai tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, sebagai berikut:
- Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Jika Anda lebih detail terkait teknis KIA, maka bisa mempelajari aturan tersebut di atas.
KIA Mempermudah Anak untuk Mendapatkan Layanan Publik
KTP untuk dewasa dan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.
Mengapa perlu mengurus KIA? Selama ini, proses pengurusan administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akta kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar.
Akta kelahiran sendiri cukup riskan untuk dibawa-bawa, dalam bentuk selembar akta atau surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana.
Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah akhirnya membuat tahapan pemberlakuan program KIA sebagai berikut:
- Tahun pertama program yaitu Tahun 2016, pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah saja, beberapa diantaranya adalah Malang, Jogja, Pangkalpinang, dan Makassar
- Tahun kedua yaitu 2017, jangkauannya bertambah hingga 108 daerah
- Program akan terus berlanjut dan ditargetkan tahun 2019 sudah terlaksana semuanya.
Advertisement
Manfaat KIA Bagi Anak dan Masa Berlakunya
Salah satu alasan dibuatnya peraturan mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) adalah untuk memudahkan proses pendataan penduduk yang belum memasuki usia 17 tahun.
KIA nanti berlaku dari lahir sampai nanti waktunya anak berkewajiban memiliki KTP. KIA juga memudahkan anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Manfaat dan tujuan pembuatan KIA antara lain sebagai berikut, seperti dikutip dari TunaiKita:
- KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
- KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
- KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
- KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
- Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
- KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
- Dan yang tak kalah penting adalah KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Syarat dan Proses Pengurusan KIA
Saat Anda memiliki anak yang baru lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran saat orang tua mengurus akta kelahiran tersebut.
Berikut cara pengurusan dan syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali.
Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Selain WNI, ada juga kasus jika misalnya ada anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapatkan KIA, maka syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtua.
Setelah semua persyaratan lengkap, saatnya membuat Kartu Identitas Anak. Tapi sebelumnya, pastikan Anda mencermati dengan baik setiap panduan membuat KIA sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak di bawah ini, ya!
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Pahami Manfaat dan Tujuannya
Program KIA ini sangat bagus untuk memudahkan administrasi bagi anak sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik.
Sebagai orang tua harus mendukung dan memahami lebih jauh mengenai program ini. Yuk, segera membuat Kartu Identitas Anak agar program ini sukses dan anak Indonesia menjadi lebih sejahtera.
Advertisement