Menteri Susi Kembali Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Natuna

Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 (dua puluh tiga) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Apr 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2019, 19:15 WIB
Curi Ikan di Natuna, 5 Kapal Vietnam Ditangkap
Curi Ikan di Natuna, 5 Kapal Vietnam Ditangkap

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 berhasil menangkap 2 kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Natuna Utara pada Selasa 2 April 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengungkapkan kedua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang pair trawl.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4) sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 8 (delapan) orang berkewaganegaraan Vietnam dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK 3 (tiga) orang warga negara Vietnam," ujarnya, Rabu (3/4/2019).

Saat ini, dua kapal dan seluruh ABK warga negara Vietnam tersebut dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Kamis (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan 2 (dua) kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 23 (dua puluh tiga) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari total KIA yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.

Reporter : Idris Rusadi Putra

Sumber: Merdeka.com

Cegah Pencurian Ikan, KKP Cabut Izin 231 Kapal Perikanan

Kapal asing pencuri ikan
Lima kapal asing pencuri ikan yang ditangkap petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Perorangan, Perusahaan, maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang kapal-kapalnya tidak direralisasikan lebih dari dua tahun sejak SIUP diterbitkan.

Langkah ini diambil guna menertibkan tata kelola perizinan kapal perikanan di Tanah Air. Adapun jumlah izin yang dicabut oleh KKP adalah sebanyak 231 SIUP dengan alokasi 240 Kapal. 

Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 14 Tahun 2019 tentang Surat Izin Usaha Perikanan Perserorangan (SIUP - OI) dan Surat Izin Usaha Perikanan Perusahaan (SIUP - PI) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar tersebut, menyatakan bahwa bagi nama pemilik yang tercantum tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap terhitung mulai sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.

Selain itu, pemilik SIUP yang terlampir juga harus mengembalikan SIUP kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP. Dan ditegaskan pula bahwa Pungutan Pengusaha Perikanan yang telah dibayarkan atas SIUP-OI dan SIUP-PI yang dicabut tidak dapat ditarik kembali.

Penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan SIUP dimaksud yang dapat menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan illegal.

Selanjutnya, KKP akan terus melakukan penertiban dan penyisiran terhadap SIUP kapal perikanan dalam negeri lainnya yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar 231 SIUP yang dicabut:

1. Abdul Kholik

Nomor SIUP: 02.16.01.0068.8485

2. Agus Muhadi

Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8354

3. Ambo Tang

Nomor SIUP: 02.17.01.0150.7136

4. Angi Puspita

Nomor SIUP: 02.16.01.0186.8437

5. Arifin Sugiarto

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8467

6. Beng Hai

Nomor SIUP: 02.16.01.0033.8073

7. Budi Setiawan

Nomor SIUP: 02.16.01.0073.8104

8. Chafid

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8475

9. Cherry Sumaraw

Nomor SIUP: 02.16.01.0161.8307

10. Dah Sri Hartini

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8466

11. Daryono

Nomor SIUP: 02.17.01.0079.8484

12. Deffi Arman

Nomor SIUP: 02.16.01.0268.7860

13. Edi Iskandar

Nomor SIUP: 02.16.01.0079.8479

14. Endah Prasetyo Rini

Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8474

15. Endang Muasih

Nomor SIUP: 02.16.01.0079.8324

16. Erwin Timex

Nomor SIUP: 02.16.01.0205.8070

17. Gabungan Kelompok Pengelola Kelautan dan Perikanan Pesisir (Kamaruz Zaman)

Nomor SIUP: 12.14.01.0073.7191

18. H. Ampa DG. Rurung

Nomor SIUP: 02.16.01.0150.8243

19. H. Mashudi

Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8121

20. H. Rosman DT. RJ. Johan

Nomor SIUP: 02.17.01.0291.8505

21. Hardi

Nomor SIUP: 02.16.01.0032.8118

22. Haryati

Nomor SIUP: 02.16.01.0188.7886

23. Heri Siswantoro

Nomor SIUP: 02.17.01.0079.8496

24. Hermanto

Nomor SIUP: 02.16.01.0052.8084

25. Hoey Hong

Nomor SIUP: 02.16.01.0077.8350

26. I Gusti Arya Eman Himawan

Nomor SIUP: 02.16.01.0003.8187

27. Indo Marine Fish, CV.

Nomor SIUP: 02.16.01.0150.8136

28. Indra Sutomo

Nomor SIUP: 02.16.01.0203.8146

29. Juliati Kristina Imelda

Nomor SIUP: 02.16.01.0288.8199

30. Kasti

Nomor SIUP: 02.15.01.0190.7656

 

Selanjutnya

Kapal pencuri ikan
Kapal pencuri ikan asal Filipinan yang ditangkap (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

31. Kelompok Gabungan Nelayan Tradisional Karimun (Heliyanto)

Nomor SIUP: 02.14.01.0221.7324

32. Kelompok Nelayan Citra Persada

Nomor SIUP: 03.12.02.0144.6433

33. Kelompok Nelayan Mutiara

Nomor SIUP: 03.12.02.0208.6494

34. Kelompok Nelayan Samudra Tasikmadu

Nomor SIUP: 03.12.02.0255.6493

35. Kelompok Nelayan Sipatuo AAS (Adi Asdar)

Nomor SIUP: 12.14.01.0315.7427

36. Khusnul Khotimah

Nomor SIUP: 02.17.01.0190.8466

37. KN Hasil Laut (Sawari)

Nomor SIUP: 12.14.01.0095.7249

38. Koperasi Bagan Arya (Amrin)

Nomor SIUP: 03.14.01.0188.7111

39. Koperasi Bina Nelayan Nusantara

Nomor SIUP: 12.14.01.0012.7387

40. Koperasi Buana Bahari

Nomor SIUP: 12.15.01.0014.7332 

41. Koperasi Citra Nelayan

Nomor SIUP: 03.13.02.0362.6667

42. Koperasi Himpunan Nelayan Masyarakat Ladan Mitra Usaha (Abdul Latif)

Nomor SIUP: 12.14.01.0221.7373

43. Koperasi Insan Perikanan

Nomor SIUP: 12.14.01.0150.7352

44. Koperasi Konakame (Moch. Said Soltief)

Nomor SIUP: 12.14.01.0365.7494

45. Koperasi Mina Karya Lestari (Japar Ali)

Nomor SIUP: 12.15.01.0369.7291

46. Koperasi Mina Nelayan Pesisir

Nomor SIUP: 03.13.02.0367.6797

47. Koperasi Nelayan Tenggiri (Andi Eka Surya)

Nomor SIUP: 12.14.01.0036.7490

48. Koperasi Perikanan Genau Bahari

Nomor SIUP: 03.12.02.0028.6296

49. Koperasi Serba Usaha Berkah Mandiri

Nomor SIUP: 03.13.02.0408.6588

50. Koperasi Warga Nelayan Sidamukti Bahari

Nomor SIUP: 03.12.02.0028.6295

Untuk selengkapnya, dapat dilihat di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya