Pemerintah Tak Beri Insentif Industri Rendah Karbon

Saat ini sudah ada aturan untuk pengurangan karbon yang diatur dalam undang-undang.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2019, 20:45 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 20:45 WIB
Indonesia Development Forum (IDF) 2018
Menteri PPN / Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro memberikan sambutan pada Indonesia Development Forum (IDF) 2018 di Jakarta, Selasa (10/7). IDF 2018 mengusung tema sejalan dengan agenda Nawa Cita Presiden Jokowi. (Liputan6.com/HO/Bappenas)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)  Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak menyiapkan insentif bagi industri yang mendukung Pembangunan Rendah Karbon (PRK) atau Low Carbon Development Initiatives (LCDI). Meski demikian, pemerintah akan memberi penghargaan bagi pengusaha yang turut mendukung.

"Tidak perlu insentif-insentif yang penting justru ada reward and punishment bagi yang patuh dikasih reward, yang melanggar harus dikenakan hukuman," ujar Menteri Bambang saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Bambang mengatakan, pembangunan rendah karbon akan menguntungkan para pengusaha. Sebab, dengan adanya kebijakan pembangunan rendah karbon maka produksi industri semakin baik dan limbah semakin sedikit.

"Kita justru harus bisa mengkampanyekan bahwa dengan melakukan pembangunan rendah karbon kegiatan ekonomi jadi lebih produktif. Jadi mereka tak perlu dikasih insentif pun akan melihat. 'Oh, kalau saya melakukan ini produksi saya akan naik, profit saya akan naik.' Justru itu yang harus kita kampanyekan ke dunia usaha," jelasnya.

Mantan Menteri Keuangan tersebut menambahkan, hingga kini sudah ada aturan untuk pengurangan karbon yang diatur dalam undang-undang. Hal ini ke depan, akan terus diintensifkan. "Misalnya yang buang limbah sembarang ke sungai sudah ada UU nya sendiri ya, tinggal di enforce ditegaskan saja," tandasnya.

 

Kajian Pembangunan Rendah Karbon

Sri Mulyani, Yasonna Laoly, dan Bambang Brodjonegoro Rapat Kerja Bersama DPR
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/9). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan laporan kajian Pembangunan Rendah Karbon (PRK) atau Low Carbon Development Initiatives (LCDI). PRK tersebut akan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, karena tahun ini merupakan tahun politik di mana ada pemilihan presiden, maka kedua pasangan calon harus memperhatikan PRK dalam merumuskan visi misinya.

"PRK ini akan menjadi arus utama di dalam perencanaan 5 tahun ke depan atau RPJMN 2020 - 2024 yang kerangka teknokratiknya sedang kami finalisasi. Dan tentunya nanti setelah diketahui pemenang dari pemilu kita berharap ini akan menjadi bagian dari RPJMN yang dituangkan dalam peraturan presiden," kata dia saat ditemui di kantornya, pada Selasa 26 Maret 2019.

Menteri Bambang mengungkapkan, sebelum masa kampanye dimulai pihaknya telah memaparkan mengenai PRK tersebut kepada kedua belah pihak yaitu kubuJokowi dan kubu Prabowo di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi waktu kampanye baru mulai bulan September atau Oktober kami sudah paparan di KPU mengenai RPJMN 2020-2024 yang teknokratik dan sudah kami tekankan bahwa RPJMN ini isinya adalah yang LCDI," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan siapapun Presidennya saat menjalankan roda pemerintahan harus berpegang pada PRK tersebut.

"Jadi kami sudah tekankan bahwa siapapun nanti yang akan menjalankan pemerintahan harus memperhatikan LCDI ini. Jadi sudah kami sampaikan kepada masing - masing timses dua - duanya," tutupnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya