3 Instansi Tunggu Proses Validasi Seleksi PPPK dari BKN

Peserta yang dinyatakan lulus validasi seleksi PPPK (P3K) selanjutnya berhak mengikuti tahap pemberkasan.

oleh Nurmayanti diperbarui 05 Apr 2019, 13:44 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 13:44 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 314 instansi tercatat sudah menyelesaikan proses validasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan rincian, 238 instansi telah ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.

“Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (5/4/2019).

Sementara untuk tiga instansi lain, ujar Ridwan, yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.

“Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat 3 dan 6 bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K,” tambah dia.

Peserta yang dinyatakan lulus, sambung Karo Humas BKN, selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

“Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta,” ujarnya.

Proses verifikasi penetapan NIP, lanjut Ridwan, dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.

Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, Ridwan menyarankan untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.

“Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,” pungkas Karo Humas BKN di akhir rilis.

BKN: Hasil Seleksi PPPK 2019 di 314 Instansi Sudah Rampung

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan hasil seleksi 314 instansi untuk seleksi PPPK Tahap I sudah rampung. Pengguna pun diajak mengecek di akun SSCASN mereka.

Rinciannya adalah dari 314 instansi tersebut 76 sudah bisa mengumumkan dan 238 sudah ditandatangani. Para instansi yang bisa mengumumkan berarti sudah mengklik digital signature (DS).

Sisanya ada tiga instansi yang masih dalam tahap approval, yaitu Pemerintah Kabupaten Manokwari, Kaimana, dan Nunukan.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan berkata bahwa pemerintah daerah bisa mengumumkan ke peserta, namun para peserta juga bisa mengecek langsung hasil PPPK ke SSCASN mereka, dengan syarat instansi sudah mengklik DS.

Peserta yang lulus wajib melakukan pemberkasan sesuai dengan arahan dari instansi.

"Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan," jelas Ridwan dalam rilis resminya.

Setelahnya, instansi bisa menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas kerja. Proses ini memakan waktu 25 hari kerja terhitung sejak usul penetapan NIP oleh instansi.

Sebagai informasi ini adalah tahap I seleksi PPPK. Tahap selanjutnya akan terlaksana seleksi tahap II pada Mei mendatang yang juga melibatkan tenaga honorer eks K2 guru untuk Kementerian Agama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya