Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha meminta pemerintah untuk segera merealisasikan pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan usaha.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati megatakan, pada dasarnya tarif PPh diatur telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang tengah dipersiapkan oleh kita,” ujar dia di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani menambahkan, jika saat ini proses untuk merevisi tengah jadi pembicaraan bersama DPR karena pembahasan UU termasuk dalam wilayah DPR atau legislatif.
"Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kita bisa segera bahas," tambahnya.
Ia juga menambahkan, permintaan pemotongan PPh ini masih dalam proses dan menjadi bahan kajian pemerintah dengan DPR untuk merevisi UU tersebut.
"RUU nya sedang disiapkan dan kami terus berdiskusi dengan DPR terkait ini. Sebelumnya kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kami berharap agar DPR dapat menyelesaikan ini secepatnya," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pengusaha Curhat kepada Sri Mulyani Susah Urus Restitusi Pajak
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Ceo Networking 2018 yang berlangsung di Ritz Carlton, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, bendahara negara itu banyak menerima pertanyaan, saran dan kritik dari pengusaha.
Salah satu peserta menanyakan kesulitan proses dalam pengurusan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak. Pengusaha mengklaim selama ini masih mendapat kendala dalam memperoleh kelebihan pembayaran.
Mendapat pertanyaan tersebut, Sri Mulyani mengatakan pengusaha dapat mengajukan komplain ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui alamat email menteri@kemenkeu.go.id. Sejauh ini, belum ada nomor telepon khusus menangani komplain.
"Komplain kirim ke email kami menteri@kemenkeu.go.id. Jadi ini email yang bisa disampaikan kepada kami," ujar dia di Ritz Carlton, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018.
Dia melanjutkan, umumnya pengusaha memang menginginkan nomor telepon agar lebih mudah berkomunikasi. Ke depan, pihaknya akan menyiapkan nomor telepon khusus untuk menangani keluhan.
"Saya tahu bapak dan ibu sukanya nomor telepon supaya bisa WA tapi menurut saya sangat tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradap," ujar dia.
"Karena berarti nanti nomor telepon saya akan penuh dengan berbagai macam. Tapi nanti saya bikinkan untuk satu nomor telepon tertentu kalau memang itu yang paling confident," ujar dia.
Advertisement
Dalam 3 Bulan, Kemenkeu Mampu Kumpulkan Pajak Rp 248,98 Triliun
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan sektor perpajakan hingga Maret 2019 sebesar Rp 248,98 triliun. Penerimaan ini tumbuh 1,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Realisasi tersebut juga setara dengan 15,78 persen dari target APBN 2019," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 22 April 2019.
Robert menjabarkan, kinerja penerimaan pajak ditopang oleh penerimaan PPh Non Migas yang mencapai Rp 142,81 triliun, tumbuh 7,52 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Apabila kita lihat lebih dalam, pertumbuhan PPh Nonmigas didorong oleh kinerja yang baik dari jenis pajak PPh Pasal 25/29," tutur dia.
Penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh 15,38 persen (yoy). Sedangkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tumbuh 21,37 persen (yoy), seiring dengan meningkatnya kepatuhan Wajib PajakOrang Pribadi. PPh Pasal 21 tumbuh 15,48 persen (yoy).
"Hal ini sejalan dengan tetap sehatnya pasar tenaga kerja, baik dari sisi jumlah tenaga kerja yang dipotong PPh Pasal 21 maupun upah atau gaji sebagai basis pemotongan," kata Robert.
Sementara itu, kata Robert, PPh Final tumbuh melambat 0,16 persen (yoy) salah satunya diakibatkan restitusi dari tiga Wajib Pajak besar di sektor Migas. PPN Dalam Negeri mengalami perlambatan disebabkan oleh peningkatan restitusi akibat adanya fasilitas pemberian kelonggaran restitusi dipercepat yang berlaku sejak April 2018.
Penerimaan bruto PPN Dalam Negeri sampai dengan Maret 2019 sebenarnya masih tumbuh positif 4,70 persen (yoy), relatif setara bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni sebesar 4,84 persen (yoy).
Ditinjau dari sisi sektoral, kinerja penerimaan pajak ditopang oleh pertumbuhan sektor perdagangan tumbuh 1,32 persen (yoy), jasa keuangan tumbuh 11,30 persen (yoy).
Sedangkan untuk konstruksi dan real estat tumbuh 6,10 persen (yoy) dan transportasi serta pergudangan tumbuh 24,00 persen (yoy).