Jurus Kementerian PUPR Jaga Kualitas Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur yang masif diperlukan upaya menghasilkan produk berkualitas dan proses konstruksi yang efektif dan efisien.

oleh Septian DenyIlyas Istianur Praditya diperbarui 25 Apr 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 10:30 WIB
Ditinggal Mudik Pekerja, Pembangunan Infrastruktur Dihentikan Sementara
Suasana sepi terlihat di proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek lintas pelayanan dua rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (18/6). Seluruh proyek infrastruktur masih ditinggal mudik para pekerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) ‎mengimbau para pelaku usaha konstruksi untuk bisa menjaga kualitas dan keamanan infrastruktur yang tengah dibangun.

Caranya dengan memanfaatkan layanan kinik konstruksi yang telah disediakan oleh kementerian tersebut.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, saat ini, pemerintah tengah mengejar penyelesaian proyek infrastruktur yang tengah dibangun. Hal ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, baik lokal, regional, maupun nasional.

"Karena itulah pemerintah melakukan percepatan proyek-proyek yang dianggap sebagai proyek strategis dan memiliki urgensi yang tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Namun seiring dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur tersebut, lanjut Syarif, diperlukan upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas dan proses konstruksi yang efektif dan efisien.

"Hal tersebut dapat terpenuhi jika terlaksana tertib penyelenggaraan konstruksi, perkuatan kelembagaan pemerintah baik pusat maupun daerah, serta terpenuhinya kebutuhan komponen produktivitas yaitu man, money, material, machine, dan method," kata dia.

Dia menuturkan, untuk bisa mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi berarti para pelaku konstruksi baik pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi harus menjalankan hak dan kewajibannya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Hal ini mencakup tertib sistem penyelenggaraan, memahami kontrak konstruksi, pemenuhan penerapan keselamatan konstruksi, dan penerapan manajemen mutu.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Program Klinik Infrastruktur

Ditinggal Mudik Pekerja, Pembangunan Infrastruktur Dihentikan Sementara
Suasana sepi terlihat di proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek lintas pelayanan dua rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (18/6). Seluruh proyek infrastruktur masih ditinggal mudik para pekerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, para pelaku usaha konstruksi juga bisa memanfaatkan program klinik konstruksi, sebagai ruang diskusi guna menemukan langkah tindak lanjut terhadap kendala dan hambatan yang sedang dihadapi selama penyelenggaraan konstruksi. Klinik konstruksi dapat diakses melalui www.Klikon.pu.go.id

"Saya harap ini dapat menggunakannya untuk bertanya dan mendapat solusi terkait penyelenggaraan konstruksi," lanjut dia.

Kementerian PUPR sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan proses seleksi pemilihan penyedia jasa menghasilkan penyedia jasa yang memiliki kapasitas dan kinerja yang baik yang berdampak pada pekerjaan yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat guna. 

"Diharapkan seluruh stakeholder memberikan perhatian yang serius terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, dengan memberikan masukan mengenai kebijakan dan pengaturan yang harus disusun guna meningkatkan kualitas infrastruktur Indonesia," tandas dia.

Proyek Infrastruktur Bakal Dihentikan H-10 sampai H+10 Lebaran 2019

Penyelesaian Double-Double Track Dipercepat
Pekerja melakukan proses pembangunan kontruksi jalur rel dwi ganda di Jakarta, Jumat (13/4). Penyelesaian proyek infrastruktur jalur DDT Manggarai- Cikarang ini ditargetkan lebih cepat dari target awal tahun 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghentikan seluruh kegiatan proyek infrastruktur saat H-10 hingga H+10 Lebaran 2019.

Upaya ini diinisiasi demi bantu kelancaran arus berangkat dan balik mudik Lebaran tahun ini, baik di proyek jalan tol maupun non tol.

"H-10 sampai H+10, sudah tidak ada lagi pengerjaan semua proyek, baik di tol maupun di tol," tegas Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BPJT Kementerian PUPR, Ranto Parlindungan Rajagukguk di Jakarta, Senin, 22 April 2019.

Ranto mengatakan, kebijakan ini telah dirangkum dalam satu surat edaran yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto.

"Pak Dirjen (Sugiyartanto) sudah mengeluarkan suratnya. Jadi kebijakan itu sekarang ada di tangannya," ungkap Ranto.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, pemerintah menaruh atensi lebih terhadap arus balik mudik Lebaran 2019 lantaran gerak kendaraan diprediksi akan lebih padat dibanding saat waktu berangkat. Secara perbandingan, puncak arus balik diperkirakan akan dipadati 750 ribu orang, sedangkan arus mudik 640 ribu orang.

"Pertimbangan kenapa arus balik jadi perhatian, karena memang jarak hari libur hari raya dan periode masuk kerja lebih pendek saat mudik balik. Sehingga saat mudik bakal terdistribusi lebih besar dibanding arus balik," tutur dia.

"Sekarang kita perlu menaruh perhatian saat arus balik karena dua hal. Akumulasi puncak saat arus balik akan lebih besar, 750 ribu (orang). Dan kelelahan pemudik juga akan lebih besar saat arus balik," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya