Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah ingin agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus memberikan potongan harga atau diskon tarif tol pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2019.
"Saya lagi minta BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) diskusikan dengan BUJT supaya mereka bisa kalau ingin memberikan diskon. Kita juga approaching-nya ya mungkin diberikan diskon," ujar dia di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (2/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, penerapan tarif diskon tol 15 persen di Jalan Tol Trans Jawa hingga kini masih diperpanjang, lantaran ketentuan tarif terintegrasi masih terus dirumuskan oleh pihak pengelola dan badan usaha tol.
Adapun waktu pemberlakuan diskon ini seharusnya berakhir pada 21 Maret lalu, atau dua bulan pasca diterapkan pada 21 Januari 2019.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR selaku pembuat regulasi kini memang belum bisa menentukan besaran tarif terintegrasi. Itu lantaran Tol Trans Jawa dikelola oleh banyak BUJT serta masa pembangunannya pun berbeda waktu.
Terkait penentuan besaran diskon saat mudik nanti, Menteri Basuki menyebut itu menjadi kewenangan BUJT, apakah bakal diperbesar atau tetap 15 persen.
"Kita belum tahu. Nanti BUJT yang akan diskusikan," seru dia.
Dia pun berharap, kesepakatan tentang diskon tarif ini bisa keluar H-14 sebelum Lebaran. "Mudah-mudahan dua minggu sebelum hari H," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cek Tiga Ruas Tol yang Gratis Saat Mudik Lebaran
Sebelumnya, sejumlah ruas tol akan dioperasikan secara fungsional saat mudik Lebaran 2019. Ini artinya, ruas-ruas tol tersebut belum dikenakan biaya alias gratis.
Advertisement
Tarif Tol Sei Rampah-Tebing Tinggi Mulai Berlaku, Cek Rinciannya
Sejak Minggu, 21 April 2019 pukul 00.00 WIB, tarif Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) sepanjang 9,26 kilometer (km) resmi berlaku.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Iwan Rosa Putra menjelaskan, ruas jalan tol yang merupakan seksi terakhir dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi tersebut telah melalui uji coba pengoperasian tanpa tarif tol, sejak 25 Maret 2019.
"Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, di mana besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tanggal 13 Maret 2019," jelas dia, Selasa (23/4/2019).
Sesuai Keputusan Menteri PUPR tersebut di atas, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi), yaitu:
- Golongan I Rp 9.000
- Golongan II Rp 13.500
- Golongan III Rp 13.500
- Golongan IV Rp 18.000
- Golongan V 18.000.
Sedangkan tarif untuk ruas tol yang sebelumnya telah beroperasi (Asal Gerbang Tol Tanjung Morawa sampai Gerbang Tol Sei Rampah, serta sebaliknya) tidak mengalami perubahan. Daftar Tarif Tol selengkapnya sebagaimana infografis terlampir.
Pembangunan Jalan Tol Seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi sepanjang 9,26 km ini telah selesai pada Desember 2018 dan telah digunakan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.