Bayar Rp 5.000, Pemudik Gratis Dilindungi Asuransi Jasa Raharja

Asuransi mudik lebaran ini ditujukan bagi masyarakat Indonesia sebagai mekanisme perlindungan selama periode lebaran.

oleh Bawono Yadika diperbarui 07 Mei 2019, 13:46 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 13:46 WIB
Jasa Raharja
BUMN Mudik Gratis, Jasa Raharja Sediakan 15 Titik Rest Area di Jalur Pantura

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Raharja (Persero) ditunjuk sebagai sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) untuk program Mudik Bareng BUMN tahun 2019.

Untuk menyemarakkan mudik gratis BUMN 2019 ini, Jasa Raharja pun menyediakan asuransi bagi pemudik selama 2 minggu lama, dengan perlindungan 24 jam penuh.

Asuransi mudik lebaran yang disebut JP-Aman ini ditujukan bagi masyarakat Indonesia sebagai mekanisme perlindungan selama periode lebaran.

"Untuk memberikan proteksi pemudik BUMN Jasa Raharja, PT Jasaraharja Putera membuka penjualan produk JP-Aman yang berlokasi di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan yakni tanggal 07-11 Mei 2019," jelas Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Asuransi JP-Aman dapat diperoleh dengan harga sangat terjangkau, cukup Rp 5.000 saja per kupon dan secara otomatis mendapat perlindungan selama 24 jam selama 14 hari sejak waktu pemberangkatan.

Tak hanya itu, keistimewaanya ialah setiap orang dapat membeli beberapa lembar kupon JP-Aman sekaligus.

"Apabila musibah kecelakaan terjadi, masa santunan yang diberikan kepada ahli waris korban sebesar Rp 15juta untuk meninggal dunia, santunan cacat tetap maksimal Rp 15juta dan perawatan luka-luka maksimal Rp 1,5 juta atau biaya rawat inap Rp 75.000 per hari maksimum selama 20 hari," dia menandaskan.

Simak Syarat Verifikasi Mudik Gratis BUMN Bareng Jasa Raharja

Pendaftaran Mudik Gratis Mulai di Serbu Warga
Warga mengantri untuk mendaftar mudik gratis di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/03). Pendaftaran mudik gratis sudah mulai dibuka pada Rabu (20/3), Pendaftaran akan ditutup apabila kuota terpenuhi, warga harus mendaftar online di laman mudikgratis.dephub.go.id.Liputan6.com/ Herman Zakharia

PT Jasa Raharja (Persero) menggelar program mudik gratis bertajuk Mudik Bareng BUMN 2019 yang tersebar di 40 kota seluruh Indonesia.

Pendaftaran mudik gratis ini telah ditutup pada 16-30 April 2019. Saat ini Jasa Raharja tengah melakukan verifikasi data pemudik lebaran 2019 mulai hari ini hingga 11 Mei 2019.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menargetkan perusahaan dapat memberangkatkan 40.180 orang dalam program mudik gratis. Angka ini naik 6 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Meski begitu, perseroan belum dapat memastikan berapa banyak yang akan diangkut pada mudik tahun ini mengingat proses verifikasi data pemudik masih akan berlangsung sampai tanggal 11 Mei 2019 ini.

Berdasarkan Pantauan Liputan6.com, Selasa (7/6/2019), saat ini di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan tengah berlangsung proses verifikasi data pemudik dan diundang sekitar 2.180 pemudik pada sehari penuh ini.

Bagi Anda yang sudah mendaftar program Mudik Bareng BUMN Jasa Raharja, ada beberapa syarat verifikasi data pemudik yang harus anda penuhi. Berikut detailnya:

 

 

Syarat dan Ketentuan Mudik Jasa Raharja

Mudik Bareng Guyub Rukun BUMN, Antam Berangkatkan 1.767 Orang
Mudik Bareng BUMN tahap 1 ini, Antam berangkatkan total 531 pemudik dengan tujuan antara lain Semarang, Solo, Surabaya, Cilacap, Wonogiri, Yogyakarta, Malang, dan Purwokerto. Sedangkan total seluruhnya berjumlah 1767 pemudik.

A. Syarat

1. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali

2. Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku

3. Peserta Mudik paling banyak 4 orang dewasa (3 tahun atau lebih). Anak di bawah 3 tahun (Infant) diperbolehkan ikut tetapi tidak mendapatkan kursi.

4. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).

5. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).

6. Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.

7. Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.

 

B. Dokumen untuk Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) Membawa ASLI dan 1 (satu) Rangkap fotokopi

1. KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.

2. STNK Sepeda Motor.

3. Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya