PNS Bakal Dapat THR, Bagaimana Nasib PPPK?

PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Mei 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 10:00 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‎akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Namun bagaimana dengan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, selain PNS, PPPK akan mendapatkan besaran THR yang sama, sesuai dengan proporsinya.

"Semua sama (besarannya)," ujar dia di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Namun demikian, Bima mengaku belum bisa memastikan apakah PPPK yang baru mengikuti penerimaan pada Februari 2019 juga akan mendapatkan THR di tahun ini. Sebab, hingga saat ini para PPPK tersebut belum mulai bekerja.

"Tapi apakah mereka mulai dapat sekarang, itu yang saya belum tahu. Karena kan mereka belum mulai kerja," tandas dia.

Seperti diketahui, PNS akan menerima THR pada 24 Mei. Selanjutnya, PNS juga akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini.

Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.

Usai THR Cair, PNS Dapat Gaji ke-13

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 24 Mei. Selanjutnya, PNS juga akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk gaji 13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.

Marwanto membenarkan ada penambahan anggaran THR dan gaji ke-13 di 2019. Di mana, masing-masing anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun.

"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar dia.

Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp 4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13.

Siapkan RP 20 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. Pencairan THR PNS rencananya akan dilakukan pada 24 Mei.

"Untuk anggarannya total, kalau saya tidak salah Rp 20 triliun yang terdiri dari THR," ujar Sri Mulyani usai menghadiri DhawaFest di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Sri Mulyani melanjutkan, peraturan pemerintah (PP) mengenai pencairan THR telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Sementara untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pencairannya akan diterbitkan hari ini.

"PP nya sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK nya kita selesaikan hari ini. Dan sesudah itu seluruh kementerian lembaga dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses untuk mengajukan," jelasnya.

Selain THR, Kemenkeu juga akan mencairkan gaji ke 13 bagi PNS pada pertengahan tahun ini. Hal tersebut untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi biaya pendidikan anggota keluarga.

"Nanti untuk gaji ke 13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah ASN. Jadi THR 24 Mei Insyaallah akan kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan dan 13 pada bulan selanjutnya," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya