Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memangkas jumlah lembaga riset dan pengawasan yang berada di instansi negara. Nantinya lembaga-lembaga tersebut akan disatukan dalam satu kementerian atau lembaga (K/L) tertentu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola menjadi lebih efisien dan efektif. Hal tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan Lembaga Non Struktural (LNS) yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.
Advertisement
Baca Juga
“Bapak Presiden kemarin di Musrenbangnas 2019 menyampaikan bahwa selama 4 tahun terakhir, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada efisiensi lembaga-lembaga yang dianggap kurang efisien dan efektif terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan. Ada 23 lembaga yang telah diakuisisi (diintegrasikan) artinya disatukan dalam kementerian atau lembaga lain,” ujar dia di Jakarta, Minggu (12/5/2019).
Dia menjelaskan, dengan adanya intergrasi tersebut, saat ini koordinasi antar lembaga pemerintahan sudah lebih efektif. Namun demikian pihaknya masih terus melakukan pengkajian terhadap keberadaan LNS yang kemungkinan dapat diintegrasikan dengan K/L lain.
"Karena memang LNS yang telah diintegrasikan memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan K/L lainnya, sehingga memiliki kewenangan yang tumpang tindih. Diharapkan melalui penginterasian tersebut, tata kelola pemerintah dapat lebih efisien serta dapat mewujudkan pemerintahan yang sehat," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lembaga Pengawas Paling Banyak
Mantan Wakapolri ini mengungkapkan, lembaga pengawasan menjadi lembaga yang jumlahnya paling banyak, di mana pada setiap instansi pemerintah memiliki pengawasan masing-masing. Begitu halnya dengan lembaga riset yang juga berjumlah tidak sedikit.
"Oleh karenanya, ke depan lembaga riset dan pengawasan akan diefisienkan di bawah suatu kementerian atau lembaga tersendiri," kata dia
Menurut Syafruddin, banyaknya jumlah lembaga memiliki dampak pada jangkauan pengawasan, efisiensi kinerja, dan efisiensi anggaran. Dengan upaya integrasi lembaga diharapkan dampak tersebut berkurang.
Advertisement
Beban Anggaran
Disamping itu, lanjut dia, beban anggaran dan pekerjaan menjadi lebih ringan, birokrasi sebelumnya panjang dan berbelit berubah menjadi birokrasi yang mudah.
“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) kita akan menerapkan e-Goverment, dan ini sudah dimulai. Tidak ada lagi izin panjang, kalau nanti instansi pusat dan daerah telah terkoneksi karena menerapkan SPBE. Tentu secara otomtis perizinan dan birokrasi akan menjadi pendek," tandas dia.