Liputan6.com, Jambi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan 205.370 ekor benih lobster senilai Rp 30,8 miliar. Benih lobster itu hendak diselundupkan oleh tersangka dari China dan Indonesia.
Penggagalan ini dilakukan atas koordinasi antara Kementerian KKP melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi yang bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Jambi.
"Jadi total ada 32 box dengan total sekitar 205.370 benih lobster yang berhasil kita selamatkan," tutur Kombes Pol. Fauzi Bakti dalam konferensi pers di Jambi, seperti dikutip dari rilis resmi Kementerian KKP, Selasa (14/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Fauzi menyebut benih lobster tersebut diduga didatangkan dari Pulau Jawa dan ditampung sementara di Jambi untuk dilakukan pengemasan ulang. Selanjutnya, benih lobster tersebut akan dikirim menuju Singapura.
Menteri Susi Pudjiastuti turut memberi apresiasi atas penggagalan penyelundupan ini. Menurutnya, pengawasan harus senantiasa ditingkatkan. Selama tahun 2019, 1,6 juta benih lobster senilai sekitar RP 260 miliar berhasil diselamatkan,
“Saya berterima kasih atas kerja cepat dan kerja sigap petugas di lapangan yang telah berkoordinasi dan bersinergi dengan baik, sehingga kejahatan ini dapat kita gagalkan. Sekali lagi saya ingatkan, keberadaan benih lobster di alam harus kita jaga agar generasi mendatang, anak cucu kita, tetap dapat menikmati lobster yang sangat tinggi nilainya ini," ucap Menteri Susi.
Pelaku penyelundupan ini terancam dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Petugas Bersiaga pada Penyelundup Lobster
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengatakan, dari awal 2019 hingga 13 Mei 2019, setidaknya sudah 123 kasus pelanggaran penyelundupan hasil perikanan berhasil ditangani BKIPM. Kasus penyelundupan ini didominasi oleh penyelundupan benih lobster disusul kepiting bertelur, ditambah beberapa jenis lainnya.
Terkait hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia. Dalam peraturan itu, benih lobster atau lobster di bawah ukuran 200 gram, dan lobster bertelur tidak boleh keluar Indonesia.
Jambi dipandang menjadi sasaran penyelundup karena lokasinya sebagai Pantai Timur Indonesia yang cukup strategis, yakni dekat Singapura. Para penyelundup pun bisa dengan mudah kabur dengan speedboad.
“Paling banyak penyelundupan benih lobster ini sekarang di Jambi karena Jambi ini adalah Pantai Timur Indonesia yang dekat sekali dengan Singapura, sehingga dengan dengan cepat, begitu mereka (pelaku penyelundupan) sampai di pinggir laut, mereka akan sewa speedboat dengan 4-5 motor tempel 200 PK. Dengan demikian, kita akan dengan cepat kehilangan mereka kalau kecepatan kita tidak bisa mengimbangi,” Rina menjelaskan.
Rina juga meminta petugas untuk mewaspadai berbagai kemungkinan penyelundupan mengingat April, Mei, dan Juni ini adalah waktunya lobster bertelur sehingga keberadaan BL di alam sedang banyak-banyaknya. Ia pun mengecam para penyelundup yang rela meraup keuntungan tanpa memerdulikan lingkungan sekitar.
“Beberapa negara tidak mempunyai sumber daya benih lobster seperti kita. Sementara, semakin hari harga yang ditawarkan oleh para penyelundup itu semakin menarik. Orang-orang tertentu yang mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan bahwa ini sebetulnya hak nelayan dan penangkap lobster Indonesia berusaha mendapatkannya, dan mendapatkan keuntungan yang besar dari lalu lintas benih lobster tersebut,” papar Rina.
Advertisement